Gunakan Metode Close Bidding, Pemkot Kembali Lelang 30 Mobil Dinas

Sejumlah mobil dinas milik Pemkot Surabaya terparkir rapi. Bulan ini rencananya Pemkot Surabaya akan kembali melelang 30 mobil dinasnya.

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya kembali melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah. Bulan ini akan ada 30 kendaraan roda empat yang akan dilelang, 3 kendaraan di antaranya tergolong stok lama.
Ke-30 kendaraan itu diantaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKB dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp 5.400.000 juta dengan uang jaminan Rp 1,8 juta. Hingga mobil Jeep Daihatsu F70R-R Taft Tahun 1995 dengan harga limit Rp 35 juta.
”Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian setelah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limitnya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta,” ujar Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya Noer Oemarijati, Selasa (14/11).
Dijelaskan Noer, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode close bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha. Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggugah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.
Noer melanjutkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual ccount masing-masing peserta lelang.
”Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dan dinyatakan valid,” sambungnya.
Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
”Dan apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelas Noer.
Untuk 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada Januari, Maret, Juni, Juli, September dan terakhir pada awal Oktober lalu. Selain itu, kendaraan yang berhasil dilelang berjumlah 22 mobil dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 2,4 miliar.
”Jumlah itu termasuk pembongkaran bangunan dan reklame dan hasil penjualannya akan masuk ke kas daerah,” sambung pejabat kelahiran Bojonegoro ini.
Peserta lelang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/pejabat lelang, KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur dan kantor pusat DJKN.
Dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut objek lelang dan persyaratan lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKL Surabaya di Jalan Indrapura No 5 Surabaya atau nomor telepon (031) – 3573953, 3523516.
Sementara untuk penetapan proses lelang, tambah Noer, belum dapat dikeluarkan secara pasti Sebab, pihaknya belum menyerahkan surat permohonan lelang ke KPKNL. ”Nanti setelah penetapan proses lelang diserahkan ke KPKNL, akan muncul jadwalnya. Nah, di
itu kami berharap secepatnya segera keluar,” ungkapnya. [dre]

Tags: