Gunakan Nilai UN untuk 20 Persen Kuota PPDB

Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono dan Kepala UPT Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Indah Andayati usai presconference di kantor Dindik Jatim, Selasa (20/5).

Dindik Jatim Dorong Penerapan SKS di SMA
Dindik Jatim, Bhirawa
Ketentuan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 kini semakin jelas setelah beberapa kali terjadi perdebatan. Salah satunya terkait seleksi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) dalam kuota PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Jatim.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono mengungkapkan, setelah melakukan konsultasi dengan Kemendikbud dan mengkaji terkait regulasi yang berlaku akan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat. Hasilnya, 10 persen untuk jalur di luar zonasi dan 90 persen dalam zonasi. Aturan tersebut tetap mengacu pada Permendikbud no 51 tahun 2018. Rinciannya, untuk kuota 10 persen di luar zonasi, lima persen diantaranya untuk jalur prestasi baik akademik maupun non akademik, dan lima persen lainnya untuk jalur perpindahan tugas dinas orangtua. Sedangkan 90 persen dalam zona, kuota 20 persen akan diperuntukkan bagi siswa dengan nilai UN.
“Sementara 20 persen lainnya untuk jalur keluarga miskin yang didalamnya ada kuota sebesar lima persen bagi anak buruh. Sisanya sebesar 50 persen untuk jalur reguler yang berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran,” terang dia.
Pemakaian nilai UN dikatakannya, difasilitasi dengan dengan kuota luar zona sebanyak 2,5 persen yang menjadi bagian jalur prestasi secara offline. Sementara itu jalur dalam zona juga memakai pertimbangan NUN dengan kuota 20 persen.
“Kalau yang dalam zona semuanya online. Tetapi nanti seleksinya sendiri-sendiri. Untuk yang 20 persen memakai NUN seleksinya nilai tertinggi dulu, kalau ada yang sama nilainya pertimbangan selanjutnya yaitu jarak sekolah dengan rumah,”paparnya.
Sementara untuk jalur zonasi reguler yaitu 50 persen kuota sistem seleksi dilakukan dengan seleksi jarak dan kecepatan waktu pendaftaran. Jika ditemukan pendaftar dengan jarak dan kecepatan yang sama dalam mendaftar maka akan diseleksi berdasarkan NUNnya.
“Jadi sudah mengakomodir masyarakat miskin, masyarakat dengan anak yang memiliki NUN tinggi. Karena intinya pemerataan mutu,maka masyarakat jangan berkeinginan memasukkan anaknya ke sekolah favorit,”urainya.
Terkait pemerataan kualitas mutu sekolah, Hudiono menegaskan jika nantinya dalam setiap zonasi, akan ada satu sekolah menerapkan sistem SKS.
“Jadi orang tua tidak perku khawatir kalau anaknya punter tidak terfasilitasi. Mereka bisa ikut kelas sks ini. Mereka yabg pinter bisa lulus dua tahun dengan kelas ini, tanpa perlu memperhatikan anak-anak yang prestasinya kurang bagus,”lanjutnya.
Dikatakan Hudiono, saat ini ada sekitar 75 SMA yang menerapkan sistem SKS. Rencananya Juni 2019 nanti, Dindik berupaya setiap zonasi di daerah ada sekolah yang menerapkan sistem SKS.
“Ini solusi penerapan aplikasi mutu di sekolah Jatim. Jadi nggak ada bedanya meskipun zonanya di tengah kota apa pinggiran,”pungkasnya.
Sementara itu, terkait pengambilan Pin PPDB SMA/SMK negeri bisa mulai dilakukan lulusan SMP mulai 27 Mei sampai 20 Juni 2019 selama jam kerja di SMA/SMK Negeri. Dikatakan Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Indah Andayati saat ini website ppdbjatim.net sudah bisa diakses. Jadwal pelaksanaan PPDB juga sudah dilakukan dan dipastikan tidak akan berubah. “Awalnya kami tentukan 20 Mei, tetapi ternyata pembagian NUN SMP baru dilakukan 25 Mei, makanya kami baru membuka pengambilan pin mulai 27 Mei 2019,”katanya.
Ia menjelaskan nantinya pendaftaran Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua bisa dilakukan secara offline mulai 11 Juni sampai 13 Juni 2019. Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di SMA/SMK Negeri.
“Jadwal yang sama juga berlaku untuk Keluarga Tidak Mampu. Nanti di verifikasi dan validasi pada 14 dan 15 Juni 2019-Panitia SMA/SMK Negeri,”urainya.
Sementara PPDB Jalur Zonasi/Reguler dibagi menjadi beberapa tahap. Yaitu tahap latihan PPDB Jalur Zonasi/Reguler pada 27 Mei – 8 Juni 2019 selama 24 jam secara online.
“Kalau pendaftaran PPDB Jalur Zonasi/Reguler setelah lebaran, mulai 17 sampai 20 Juni 2019. Secara online juga,” pungkasnya. [ina]

Tags: