Gunakan Posko PPKM, Pemkot Blitar Antisipasi Pemudik Lebaran

Wali Kota Blitar, Santoso

Kota Blitar, Bhirawa
Mengantisipasi kedatangan para pemudik lebaran warga Kota Blitar, Pemkot Blitar menggunakan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RT, RW dan Kelurahan.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat tahun ini kembali tidak diperbolehkannya adanya mudik lebaran untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Untuk itu sebagai antisipasi dan pencegahan, adanya Posko PPKM Mikro yang selama ini sangat efektif juga akan kita libatkan untuk ikut mengantisipasi kedatangan pemudik lebih awal,” kata Wali Kota Blitar, Santoso, Selasa (13/4).
Lanjut Wali Kota Santoso, selama ini posko-posko PPKM Mikro yang telah terbentuk sangat efektif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga digunakan sebagai basis pemantauan pemudik juga bisa maksimal. “Karena melalui posko ini pemantauannya akan lebih teliti dan efektif, karena Ketua Posko Tingkat RW juga masing-masing Ketua RW yang dibantu Ketua RT setempat,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta masing-masing posko PPKM Mikro di Kota Blitar sering melakukan observasi kepada setiap pemudik yang memasuki wilayahnya, dimana jika ditemukan pemudik yang terindikasi terjangkit Covid-19 maka pihak posko harus segera berkoordinasi dengan otoritas kesehatan setempat atau dengan Kelurahan untuk segera ditindaklanjuti.
“Karena kami juga tidak ingin kondisi Kota Blitar yang kini reda penyebaran Covod-19 kembali meningkat karena banyak pemudik lebaran yang juga datang dan kebetulan terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya.
Tambah Santoso, pihaknya juga akan mengupayakan cara agar larangan mudik yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat dapat terlaksana dengan maksimal di Kota Blitar, bahkan pihaknya juga memberikan larangan mudik bagi PNS. Namun jika ada yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan melanggar.
“Aturan terkait larangan mudik bagi PNS sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dimana ASN tidak boleh mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei,” imbuhnya. [htn]

Tags: