Guru dan Murid Diedukasi Bahaya Obat Terlarang

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Penggunaan obat-obat terlarang rupanya tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Melainkan, anak-anak yang masih belia juga sudah tersusupi oleh pengaruh obat-obatan terlarang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Hardiningsih kepada Bhirawa, Senin (9/10) kemarin. Menurutnya, pihaknya bakal mengedukasi 1.000 orang yang terdiri dari murid, guru, dan juga para orang tua. Hal ini dinilai penting lantaran banyak anak yang masih duduk di bangku SD sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Saya kaget loh, anak kelas 6 SD itu sudah mulai coba-coba (obat-obatan terlarang, red). Sekarang ini anak SD pun sudah tersusupi. Makanya perlu adanya penyuluhan secepatnya,” terangnya. Bahkan, ia sudah mengomunikasikan ke pihak-pihak terkait. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BNN, dan juga kepolisian untuk melakukan penyuluhan di lingkungan pendidikan.
“Nantinya kita (Polri, BNN, Dinkes, Dindik) akan melakukan penyuluhan kepada anak-anak, remaja, dan angkatan kerja muda. Kami akan tekankan di lingkungan pendidikan,” paparnya. Selain itu, Hardiningsih berkomitmen akan tetap mengawal peredaran di jalur-jalur legal. Untuk di jalur ilegal tentunya pihak kepolisian yang bergerak.
“Karena anak-anak sekarang kan inginnya coba-coba. Kita punya komitmen dengan membuat Forum Pengendalian dan Pencegahan Obat (FP20),” paparnya.
Di samping itu, BPOM Surabaya mengakui temuan produk kosmetik dan obat tradisional ilegal melonjak tajam. Tren kenaikan dimulai sejak awal tahun 2017. Dimana proporsi dari seluruh barang sitaan sebanyak 40 persen. Hasil sitaan kosmetik dan obat-obatan tradisional ilegal ini diperoleh di toko-toko di Surabaya. Dengan nilai total mencapai sebesar Rp 700 juta pada Juli lalu.
“Tren yang naik sekarang ini kosmetik dan obat-obatan tradisional. Kalau obat-obatan terlarang turun memang karena kita gencar. Apalagi narkoba saat ini polisi dan BNN sedang gencar melakukan tembak ditempat bagi pengedar narkoba. Itu yang membuat menurun,” terangnya.
Menurut dia, ada lima kasus obat tradisional yang ditangani BPOM dari 16 kasus yang ditangani selama 2017. Sisanya, ada obat tanpa izin edar dari BPOM yang disita dari dua kasus yang ditangani di Lumajang dan Lamongan. Sedangkan, kosmetik tanpa izin edar dari empat kasus di Jember, Pasuruan, Lamongan dan Banyuwangi. Serta produk pangan tanpa izin edar dari lima kasus di Pasuruan, Gresik, dan Tulungagung.
Bahkan, Hardiningsih menganggap bahwa para penjual kosmetik dan obat-obat tradisional ilegal dinilai tidak wajar. “Memang perdagangannya itu sudah tidak wajar. Secepatnya kami akan melakukan penyuluhan,” pungkasnya. [geh]

Tags: