Guru di Sidoarjo Banyak Lakukan Tindak Indisipliner

Sri Witarsih

Sidoarjo, Bhirawa
Kalangan Kepala Sekolah SDN di Kab Sidoarjo diberi pemantapan tentang masalah PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin kawin cerai Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar masalah ini meresap, kegiatan Bimtek penanganan tindak indisipliner ASN bagiKepala Sekolah dilakukan sampai dua hari. Mulai Senin (9/10) sampai Selasa (10/10) kemarin.
”Hari pertama kami bekali materi tentang peraturan pemerintah, hari kedua dilakukan simulasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Sri Witarsih SH MH, Rabu (11/10) kemarin.
Menurut Witarsih dari belasan ribu ASN di Pemkab Sidoarjo, kalangan guru memang yang banyak melakukan pelanggaran. Hal itu bisa dimaklumi, sebab jumlah ASN guru di Kab Sidoarjo sangat banyak, jumlahnya sekitar 8 ribuan. Jenis pelanggaran indisipliner yang kerap dilakukan oleh para guru itu diantararnya seperti tidak masuk kerja dan melakukan perselingkuhan.
Karena kondisi ini, menurut Witarsih, Bimtek penanganan tindak indisipliner ASN bagi Kepala SDN di Kab Sidoarjo ini setahun sampai dilakukan dua kali. Sedangkan untuk Bimtek bagi ASN struktural hanya satu kali saja. Pentingnya kegiatan ini, BKD Kab Sidoarjo sampai menghadirkan narasumber dari Badan Pertimbangan Pegawai (Bapeg) Jakarta.
Dari materi yang diberikan itu, menurut Witarsih, para Kepala Sekolah juga bisa menularkan pengetahuannya pada para anak buah di lingkungan kerjanya. Sehingga bisa menekan terjadinya pelanggaran disiplin.
”Kalau atasan tidak paham, bisa-bisa akan membiarkan saja pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, padahal membiarkan adanya pelanggaran juga termasuk pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Menurutnya penegakan PP Nomor 53 tahun 2010 merupakan upaya untuk menumbuhkan disiplin ASN, agar terwujud jadi ASN yang handal, profesional dan bermoral. Kunci suksesnya sebuah pekerjaan, lanjut Witarsih, harus diawali dari disiplin. Ia mengakui bahwa masih ada diantara ASN yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplimentasikannya.
”Padahal apabila kedisplinan ASN melemah, maka sudah tentu pekerjaan yang dilakukan pasti tidak bagus,” katanya.
Ia menyampaikan, ada beberapa aspek yang memicu terjadinya penurunan kedispilinan ASN ini. Diantaranya terjadi disharmoni antara bawahan dan atasan. Pribadi ASN sendiri, dan kurang pahamnya atasan langsung untuk melakukan penindakan indisipliner. Maka itu pimpinan OPD di Kab Sidoarjo sangat dituntut untuk memahami, mengetahui dan mengimplementasikan secara langsung peraturan/ketentuan yang ada, dalam hal ini terkait kedisplinan ASN. [kus]

Tags: