Guru Dilarang Keras Nyambi Pengadaan Seragam Sekolah

1035813868seragamKota Malang, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, mengeluarkan insteruksi kepada seluruh sekolah di Kota Malang, untuk tidak memaksakan pengadaan seragam bag siswa baru. Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah, di Malang, Kamis (10/7) kemarin mengemukakan, jika pihaknya, telah memerintahkan kepada sekolah agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah. “Kami memberikan kebebasan pada wali murid untuk membeli seragam sekolah. Sekolahpun dilarang untuk mewajibkan siswanya membeli seragam di sekolahnya,” terang Zubaidah.
Menurut mantan Kepala Dinas Sosial itu, mulai tahun ini idak ada kewajiban membeli seragam di sekolah, orang tua bebas membeli dimanapun, bahkan tidak harus baru. Bisa saja para siswa memakai seragam dari kakak kelasnya. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) selama proses penerimaan peserta didik baru.
Pihak sekolah hanya khusus menyiapkan seragam yang merupakan identitas sekolah, itupun pembelianya melalui koperasi siswa. Bukan dilakukan oleh pihak sekolah. “Khusus untuk seragam olahraga dan identitas lainya, tetap beli di sekolah, tapi pembelianya melalui koperasi sekolah, bukan dikordinir oleh guru atau pihak sekolah,” imbuhnya.
Dengan cara itu, maka seluruh siswa tidak terbebani seragam, dan koperasi sekolah bisa berjalan sehingga kembalinya pada kesejahteraan siswa. Sedangkan bagi siswa yang tidak mampu, Zubaidah menambahkan, Dinas Pendidikan akan memberikan bantuan seragam. Terutama bagi anak jalanan yang bersekolah baik tingkat SD maupun SMP. “Bagi siswa yang tidak mampu kami akan memberikan bantuan seragam,” tandas Zubaidah. [mut]

Tags: