Guru GTT Dapat Honor dari Bansos

tunjangan-guruProbolinggo, Bhirawa
Guru tidak tetap (GTT) yang mengajar di sekolah swasta Kota Probolinggo,  pada tahun ini bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan (Disdik) dalam urusan gajinya. Honor tenaga pendidik non-PNS itu sekarang menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan serta Aset (DPPKA). Karena perubahan penempatan pos anggaran tersebut, otomatis ada perubahan istilah penggajian sekaligus tata cara administrasi pencairannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Hendro Suroso, kemarin menegaskan, gaji bagi guru swasta yang diberikan Dinas Keuangan disebut bantuan sosial (bansos). Jadi, para guru tidak tetap itu berstatus penerima bansos. Kata Hendro, lembaga swasta yang menaungi guru tidak tetap mengajukan proposal ke Dinas Keuangan, selanjutnya anggaran bansos akan diturunkan.
Dinas Pendidikan bertugas memverifikasi data yang diajukan lembaga. “Kita upayakan nilainya sama dengan gaji yang diterima tahun kemarin. Memang ada perubahan untuk tahun ini. Anggaran guru swasta bukan lagi di kita, tetapi di Diknas berupa bansos,” terang Hendro.
Mengingat aturan tentang lembaga penerima bansos hanya bisa menerima sekali dalam setahun, lantas apakah penerimaan bansos uang tunai bagi gaji tidak tetap itu akan terus berlanjut sebagaimana yang pernah ditangani Disdik dalam bentuk honor? Hendro tidak dapat memberikan penjelasan rinci, dan minta mengonfirmasi ke Dinas Keuangan. “Yang pasti kita upayakan segera cair. Keluarnya per tiga bulan sekali,” ujarnya. [wap]

Rate this article!
Tags: