Guru Hajar Suami Hinggga Tewas Dituntut 10 Tahun

-bu-guru-dengarkan-tuntutan-JPU

-bu-guru-dengarkan-tuntutan-JPU

Kota Madiun, Bhirawa
Sidang kasus Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa Setio Winarni (54), warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun yang juga seorang guru di sebuah SMPN, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5 ribu di Pengadlan Negeri Kota Madiun, Kamis (14/1).
Tidak seperti dalam sidang sebelumnya yang hanya dihadiri seorang jaksa, dalam sidang kali ini, tiga orang jaksa, yakni R.Bagus Wicaksono, Rahmad Isnaini dan Fuat Zamroni, turun langsung membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketua Arif Wisaksono dengan anggota masing-masing Mahendramara dan Suryodiyono.
Sebelum membacakan pokok tuntutannya, JPU menimbang hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa terhadap suaminya dinilai sadis dan membuat duka bagi keluarga lainnya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” kata JPU R.Bagus Wicaksono, dalam tuntutannya. [dar]

Tags: