Guru Harus Melakukan Perencanaan Pembelajaran

Ari Santoso saat memberikan paparan tentang tugas guru mulai tahun 2017. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Tugas guru yang selama ini sudah mendidik dan mengajar siswa, mulai tahun 2017 ini mempunyai beban baru. Yakni tugas guru juga harus melakukan perencanaan pembelajaran atau membimbing, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Hal ini ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ari Santoso, pada (21/7) di Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan Pustekom Kemdikbud di Jl Mangkurejo, Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo.
Menurut Ari Santoso, beban guru ini telah ditegaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Jadi tugas guru nantinya tidak hanya mengajar saja, guru mendapat beban baru.
Seperti teruang dalam pasal 52, yakni beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, diantaranya  guru harus merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, juga harus melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. ”Yang lebih penting lagi harus menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan,” jelas Ari Santoso.
Selain itu, juga harus membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok, sesuai dengan beban kerja guru. ”Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu,” katanya. [ach]

Tags: