Guru Honorer Demo di DPRD Gresik Tuntut Insentif Dicairkan

Ribuan guru honorer demo di DPRD Kab Gresik, mereka menuntut pencairan insentif sebesar Rp500 ribu bulannya. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Belum cairnya insentif sebesar Rp500 ribu tiap bulan, membuat ribuan guru honorer PTK non K2 melakukan aksi demo di Gedung DPRD Gresik. Mereka menuntut agar anggota dewan bisa membantu dan mendesak Pemkab Gresik segera mencairkan insetifnya.
Ribuan guru ini sebelum diterima Komisi IV DPRD Gresik sempat melakukan orasi secara bergantian di halaman Kantor DPRD. Mereka juga membentangkan beberapa poster yang bertuliskan Guru Honorer Pahlawan Tanpa Jasa, Honorer bukan Uka-Uka Save Guru Honorer. Jangan Dholimi Guru Sukwan, Gaji Semene Kapan Rabine?
Menurut Korlap aksi Guru Honorer PTK non K2 Kab Gresik, Miftah Khoir, demo di Kantor DPRD Kab Gresik ini digelar agar anggota dewan bisa membantu guru honorer. Sehingga bisa mendesak Pemkab Gresik agar segera mencairkan dana insentif dari Rp250 ribu naik menjadi Rp500 ribu setiap bulan. Sebab di tahun 2017, sudah ada janji pada 2018. Insentif guru K2 akan naik menjadi sebesar Rp500 ribu, namun hingga kini kenaikan itu belum juga ada buktinya.
”Sekarang sudah bulan 10 dari tahun 2018 dan empat bulan lagi tahun 2018 akan berakhir. Namun hingga kini belum juga ada tanda-tanda tunjangan insentif bakal cair, padahal kebutuhan hidup tiap hari terus meningkat,” ujarnya.
Miftah lantas mempertanyakan alas an, mengapa insentif itu belum bisa dinaikkan karena perubahan Peraturan Bupati (Perbup) belum diteken Bupati Sambari. ”Masak tinggal teken saja tetapi tak diteken-teken perbupnya,” tegasnya.
Alasan tidak cair karena persoalan Perbub yang belum diteken, hal ini merupakan keteledoran Pemkab. Dan itu harus segera dibenahi dan apapun alasannya tuntutan para guru honorer hanya satu, segera cairkan hak guru honorer sebagai penerima insentif yang sudah dianggarkan dalam APBD 2018 itu.
Sementara itu, Ketua Komisi IV dari F-PPP, Khoirul Huda mengatakan, anggaran insentif guru honorer PTK non K2 sebenarnya sudah dianggarkan dan ada. Sekarang hanya menunggu diPerbupkan, sebab harus ada payung hukumnya karena menyangkut anggaran yang cukup besar.
”Kalau Perbub sudah ada, atas perubahan dari Rp250 menjadi Rp500 ribu. Maka semuanya akan bisa cair, dan ini merupakan tugas Pemkab yaitu Dispendik dan Bagian Hukum Pemkab. Kami berharap pada Pemkab segera menyelesaikan Perbub itu supaya insentif segera cair, karena para guru honorer membutukanya,” ungkapnya. [kim]