Guru Keluhkan Pencairan TPG Terkena PPh

Suasana halaman belakang kantor Kemenag Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Pemotongan hingga ratusan ribu rupiah atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) di bawah naungan Kementerian agama (Kemenag) Sampang membuat resah. Pasalnya pemotongan tersebut tidak ada penjelasan dari pihak bank dan tidak seperti sebelumnya tanpa ada pemotongan di tahap pertama2017. Namun pencairan tahap kedua yang dicaikan pada bulan Januari 2018 ini ada pemotongan hingga ratusan ribu rupiah.
Keluhan pemotongan dana sertifikasi tersebut disampaikan salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang menerima TPG di Kecamatan Jregik, Kabupaten Sampang, yang tidak ingin namanya disebutkan. Dia mengatakan dana sertifikasi pada tahap pertama tahun 2017 menerima Rp9.000.000, tapi untuk tahun kedua yang dicairkan pada bulan Januari 2018 ini, malah terpotong sebesar Rp. 450.000.
“Saat saya bertanya pada pihak Bank untuk apa pemotongan tersebut tidak ada penjelasan, pemotongan itu, ternyata tidak hanya terjadi pada saya, bahkan teman saya yang juga mendapatkan sertifikasi juga mengalami pemotongan yang sama,” jelasnya, Selasa (16/1) kemarin.
Sementara Mawardi selaku Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang saat dikonfirmasi di kantornya, ia mengatakan pemotongan dana sertifikasi sebesar Rp450.000 tersebut, merupakan pemotongan pajak PPh sebesar 5 persen. Pemotongan pajak bukan dilakukan oleh Kemenang, langsung otomatis terpotong di rekening masing-masing.
Terkait pencairan tahap awal 2017 tidak ada pemotongan pajak, justru itu yang mengagetkannya.
Lebih lanjut Mawardi mengatakan, proses sertifikasi TPG se-jawa timur pencairannya dilakukan Kanwil dengan cara membuka rekening baru, MOU pembukaan rekening baru dengan BRI Jemursari Surabaya. [lis]

Tags: