Guru Kota Batu Tak Boleh Tolak Mutasi

Para Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK saat mendapatkan sosialisasi Perwali nomor 57 dan 58 tahun 2015 bertempat di kantor Balaikota Batu.

Para Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK saat mendapatkan sosialisasi Perwali nomor 57 dan 58 tahun 2015 bertempat di kantor Balaikota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu memberikan batas waktu hingga tahun ajaran baru 2016 Dinas Pendidikan telah menata ulang penempatan guru PNS dan non PNS serta kepala sekolah di Kota Batu. Hal ini untuk menghilangkan terjadinya penumpukan guru di salah satu lembaga pendidikan tertentu.
Untuk melakukan penataan ini telah disiapkan Perwali nomor 57 tahun 2015 tentang pemerataan dan pemindahan guru PNS dan non PNS serta
penataan lembaga pendidikan.
“Dengan adanya perwali ini maka tidak ada lagi guru yang menolak untuk dimutasi. Jika hal itu masih terjadi maka Dinas Pendidikan bisa langsung memberikan tindakan,”ujar Ketua Komisi
C, Didik Mahmud, Kamis (28/1) .
Namun demikian, lanjut Didik, dalam melaksanakan mutasi guru ini tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Maksudnya, jikalau ada guru yang masih memiliki anak bayi atau masih menyusui, maka guru yang bersangkutan jangan dimutasi ke sekolah yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya.
Namun demikian, Dewan menganggap adanya mutasi di Kota Batu ini tak akan memberatkan guru yang bersangkutan. Karena Kota Batu merupakan kota kecil yang terdiri dari 3 Kecamatan.
“Lokasi sekolah paling jauh ada di Desa Sumber Brantas. Namun lokasi itu menjadi tidak jauh ketika kita melihat mutasi di Kabupaten Malang yang terdiri dari 32 Kecamatan,”jelas Didik membandingkan.
Dalam 6 bulan ke depan, mutasi dan pemerataan guru ini sudah harus dilakukan. Dan pada pelaksanaan awal tahun ajaran baru 2016, sudah tidak ada lagi guru mata pelajaran tertentu yang menumpuk hingga beberapa orang di satu sekolah. Apalagi setiap guru ditargetkan harus
mengantongi 24 jam mengajar jika ingin mendapatkan TPP.
“Jika pemerataan ini belum juga dilakukan, maka bukan tidak mungkin ada guru PPKn jumlahnya sampai 3 orang di satu sekolah. Mereka akan saling berebut untuk mengajar untuk mendapatkan jam mengajar yang ditargetkan,”ujar Didik. Selain guru, Dewan juga meminta Dindik untuk segera melakukan pendataan dan penataan Kepala Sekolah. Karena masih banyak kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 2 periode. Dalam satu periode,
kepala sekolah bisa menjabat selama 4 tahun. Ironisnya, buruknya mutasi keala sekolah ini membuat adanya lembaga pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah.
Dalam penataan kepala sekolah ini telah disiapkan Perwali nomor 58 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah. Selain mempertimbangkan prestasi, umur, dan pangkat PNS, Dewan berpesan agar Dindik juga mempertimbangkan para guru yang telah
mengikuti pelatihan Kepala Sekolah yang dilakukan di Kota Solo.
“Meskipun usia seorang guru yang dicalonkan menjadi Kepala Sekolah jauh lebih muda dari calon yang lain, tetapi jika yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan di Solo maka harus mendapatkan prioritas,”pesan Didik.
Terpisah, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Dindik Kota Batu, Abdul Rais, mengatakan bahwa saat ini pihaknya  terus mengintensifkan sosialisasi dari Perwali nomor 57 dan 58 tahun 2015 tersebut. Sosialisasi ini diperlukan agar semua tenaga pendidik di Kota Batu ini mengetahui dan memahami peraturan yang berlaku dalam penataan guru dan kepada sekolah.
“Saat ini kita mengundang para kepala sekolah SMP, SMA, dan SMA untuk mengikuto sosialisasi Perwali ini. Sebelumnya kita juga telah mengundang Kepala SD dan TK untuk mendapatkan sosialisasi yang sama,”ujar Rais. [nas]

Rate this article!
Tags: