Guru Kota Madiun Diadili Dianggap Gelapkan Mobil

Sidang.Kota Madiun, Bhirawa
Sidang kasus penggelapan mobil dengan terdakwa seorang guru, Siti Jumilatin (49), warga Parang Kabupaten Magetan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (17/9).
Dalam dakwaannya, JPU Rahmad Isnaini, mendakwa terdakwa telah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Diuraikan JPU, pada tanggal 20 Juni 2015, terdakwa telah menggelapkan mobil Panther LS 125 tahun 2003 dengan Nopol B 2814 IU atas nama Teja Mukti yang BPKB-nya telah dijaminkan ke lembaga keuangan TRIHAMAS cabang Madiun sebesar Rp96,261 juta dengan angsuran sebesar Rp3 juta tiap bulan selama 4 tahun.
Namun ketika angsuran macet selama enam bulan dan mobil mau ditarik oleh pihak TRIHAMAS, mobil tersebut telah dikuasai oleh anak terdakwa. Yakni Wahyu Hidayat yang sekarang tidak jelas keberadaannya. “Atas perbuatan terdakwa, TRIHAMAS telah dirugikan sebesar Rp144 juta,” kata JPU Rahmad Isnaini, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi. [dar]

Tags: