Guru Kota Malang Diminta Ikut Aktif Kegiatan Ekstra

Sanksi GuruKota Malang, Bhirawa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan tentang guru yang harus berada disekolah selama 8 jam mulai 2017, merupakan upaya dalam mendorong guru untuk tidak mengurangi pembelajaran materi di sekolah.
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/6) kemarin mengutarakan, 8 jam di sekolah tidak melulu terus memberikan materi-materi, namun melakukan kegiatan lain seperti membimbing melakukan extra dan serta kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan. Jadi sekarang guru harus 40 jam berada disekolah selama seminggu
Kebijakan ini juga bisa menjadi tolok ukur menilai profesionalisme guru. Selain belajar, bisa melaksanakan kegiatan lain ataupun ekstrakulikuler, bahkan tidurpun boleh asal tetap ada disekolah, jadi tak melulu materi.
Muhadjir menandaskan, tahun 2017 itu semua harus berjalan, dan wajib bagi guru yang mendapat tunjangan profesi. Oleh karenanya, guru harus memberikan yag terbaik kepada para siswanya.
“Guru wajib memberikan yang terbaik. Gaji guru dan tunjangan profesi itu kan dari rakyat, jadi berikan yang terbaik bagi rakyat,”ujar Muhadjir.
Dia juga mengatakan, pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi, kepala sekolah pun tidak boleh mengajar agar mereka tetap berfokus pada tugasnya.
“Agar mereka fokus mendidik para siswanya, tidak tergangu konsentrasinya” tandasnya. [mut]

Tags: