Guru MI Ikuti Kursus Pramuka Mahir Tingkat Dasar

Wabup Madiun Drs H. Iswanto, MSi yang menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Madiun, mengalungkan tanda peserta Kursus Bina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2018 di ikuti oleh 54 guru-guru Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Madiun di Sanggar Pramuka Kabupaten Madiun, Senin (25/6). [sudarno]

Kab Madiun, Bhirawa
Wabup Madiun Drs H Iswanto, M.Si yang menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Madiun, membuka Kursus Bina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2018 yang diikuti 54 orang guru-guru Madrasah Ibtidaiyah, Senin (25/6). .
Pada acara pembukaan ini, Wabup Iswanto sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka, menyematkan tanda peserta ke peserta Kursus tersebut. Menurut Wabup gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kepramukaan atau kepanduan di bumi Indonesia.
Dikatakannya, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia no 238 tahun 1961 Organisasi diluar Gerakan Pramuka yang mengikrarkan diri menyelenggarakan pendidikan / kepramukaan adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Kepres tersebut. Oleh karena itu, gerakan pramuka harus benar-benar menjadi wadah pendidikan, pembinaan dan penggemblengan para generasi muda baik secara fisik maupun mental.
Dengan demikian, lanjutnya, sehingga dapat mencetak generasi muda yang tangguh, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, disiplin, taat hukum, menjunjung nilai luhur bangsa, sanggup menepis pengaruh-pengaruh negatif di era globalisaasi ini. Dan juga akan menjadi pelopor penggerak anti miras dan anti narkoba. Dan generasi inilah kelak yang akan memegang tongkat estafet sebagai pemimpin bangsa kita di negeri ini.
Perlu di ketahui, dalam mengikuti rangkaian kegiatan KMD ini selalu dieavaluasi oleh tim pelatih maupun panitia. Penilaian tidak hanya pada penguasaan materi diklat saja, namun juga meliputi kedisplinan, kreatifitas, etika, tanggung jawab baik dalam mengikuti kegiatan ini. Selesai kegiatan peserta akan mendapatkan Ijazah KMD.
“Meski sudah memegang ijazah KMD belum dapat memenuhi persyaratan untuk membina adik-adik kita.Namun harus melakukan pengembangan dengan cara pengabdian membina di gugus depan pada kurun waktu tertentu dan diakhiri dengan kegiatan menyusun laporan, dan apabila laporan tersebut dinyatakan memadai oleh pelatih, maka berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB),” ungkap Iswanto.
Dijelaskan oleh Iswanto, dalam hal ini, Gerakan Pramuka Jatim telah meluncurkan program SIPA yaitu sistem Pengelolaan Anggota secara Online.
Hal ini merupakan langkah Gerakan Pramuka Jatim untuk mengikuti perkembangan IT. Setiap gugus depan wajib input data anggota pramuka secara online. Kwaran, Kwarcab dan Kwada sewaktu-waktu dapat mengakses semua data pramuka secara cepat dan akurat, tentang jumlah anggota pramuka secara keseluruhan maupun berdasarkan golongannya. [dar]

Tags: