Guru-Nakes Probolinggo Tak Boleh Nyalon Kades

kepala desaProbolinggo, Bhirawa
Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 252 desa di Kabupaten Probolinggo, awal Juni mendatang, mengundang daya tarik bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak terkecuali PNS dari kalangan guru dan dan tenaga kesehatan (nakes). Pada periode sebelumnya cukup banyak PNS baik dari kalangan Guru maupun Nakes yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa di desanya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Probolinggo Hj P. Tantriana Sari SE mulai merespon minat para bawahannya dengan sikap serius. Secara implisit Bupati Tantri melarang PNS dari unsur guru dan tenaga kesehatan (nakes) mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades). Hal ini di tegaskan bupati, Kamis (9/4).
Untuk PNS fungsional guru dan tenaga kesehatan tidak boleh ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ketentuan ini juga sudah diberlakukan pada Pilkades tahun 2013 lalu, ungkapnya.
Menurut Bupati Tantri, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi PNS dari fungsional saja, tetapi juga berlaku bagi PNS dari struktural. Walaupun dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PNS diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa (cakades). Selama ketentuan terkait pencalonan tersebut dipenuhi.
Kebijakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Kabupaten Probolinggo masih mengalami kekurangan PNS. Utamanya PNS dari fungsional guru dan tenaga kesehatan. Tenaga guru dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan untuk pelayanan bagi masyarakat.n [wap]

Tags: