Guru Non PNS di Kabupaten Malang Capai Puluhan Ribu Orang

Kepala Kemenag Kab Malang H Musta’in

Kab Malang, Bhirawa
Tenaga guru di Kabupaten Malang yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) atau Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini totalnya mencapai 10.846 guru. Dari sekian ribu guru GTT itu, tak sedikit sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Sehingga mereka masih mengharapkan untuk diangkat menjadi PNS.
Menurut Kepala Kemenang Kabupaten Malang, H Musta’in, GTT tidak hanya berada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang saja, tapi juga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, yakni kini mencapai ribuan orang.
Dari sekian ribu GTT itu tersebar di beberapa sekolah, seperti lembaga pendidikan Raudlatul Atfal (RA) sebanyak 1.098 orang, Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 2.284 orang, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1.443 sebanyak orang, dan guru Madrasah Aliyah (MA) 901 orang. ”Jadi total GTT di bawah naungan Kemenang Kabupaten Malang mencapai 5.726 orang,” ungkapnya.
Bahkan, ada salah satu sekolah negeri, guru yang berstatus PNS hanya satu orang, dan itu hanya kepala sekolahnya saja, yang lainnya GTT. Namun, untuk memenuhi guru PNS itu, hingga kini dirinya belum menemukan solusi konkrit.
Meski setiap tahun pihaknya diminta menyetorkan jumlah total kekurangan guru PNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tapi jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tes sangat jauh dari harapan. Sehingga untuk memenuhi kuota guru di setiap lembaga pendidikan dibawah Kemenag, maka setiap sekolah merekrut GTT.
Hanya saja, lanjut Musta’in, Kemenag masih bisa membantu kesejahteraan GTT melalui program sertifikasi dan (Tunjangan Fungsional Guru (TFG). Dan memeang ada syarat tertentu bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi. Sedangkan GTT yang mendapatkan TFG, minimal harus mengabdi selama enam tahun.
“Dan mereka memperoleh tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan namun diberikan setiap tiga bulan sekali. ”Kami terus berupaya untuk meminta tambahan kuota CPNS,” pintahnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) TK dan SD Dindik Kabupaten Malang Abdul Wahid Arief, GTT di Kabupaten Malang yang berada di bawah naungan Dindik Kabupaten Malang kini mencapai 6.021 orang. Rinciannya, GTT yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 4.747 orang, dan Sekolah Menengah Pertama (SM) sebanyak 1.274 orang. Dengan banyaknya GTT yang belum diangkat PNS, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab penerimaan guru PNS menjadi wewenang pemerintah pusat.
“GTT yang mengajar di sekolah dengan guru PNS kulaitasnya sama, namun yang membedahkan yakni terkait pendapatan yang diterimanya. Sedangkan untuk GTT setiap bulan menerima honor, dan nilai nominalnya disesuaikan dengan kemapuan masing – masing sekolah. Tapi kalau guru PNS, gajinya sudah diatur oleh peraturan pemerintah,” tandasnya. [cyn]

Tags: