Guru Pelaku Pelecehan Akhirnya Ditahan

Tersangka IM saat ditahan di Mapolres Malang Rabu (27/3) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
IM (59) seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Malang akhirnya ditahan Polres Malang Kota. Dengan wajah tertunduk dan menangis Guru mata pelajaran olahraga ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada beberapa siswinya.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan mengatakan penahanan terhadap IM dilakukan setelah kepolisian melakukan penjemputan paksa di rumahnya pada Jumat 22/3) lalu.
“Tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan sakit lambung, akhirnya kami jemput di rumahnya untuk ditahan,” kata Komang di Mapolres Malang Kota, Rabu (27/3) kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka, sambung Komang, berdasarkan laporan dua siswi SD kelas III dan V. Siswi ini mengaku pada polisi bahwa IM telah melakukan tindakan asusila di sekolah seperti ruang UKS ketika jam pergantian seragam setelah pelajaran olahraga.
“Dengan laporan itu kita tindaklanjuti dengan proses pemeriksaan, visum dan penangkapan, serta penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya. Pada polisi, IM mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan seksual itu sejak Desember 2018. Meski baru dua korban yang resmi melapor, namun kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. “Tersangka mengaku lupa jumlah pasti korbannya, tetapi bisa mengarah ke 20-an siswi,” tukas Komang. Dari hasil pemeriksaan tersangka, tindakan asusila yang dilakukan tersangka dikarenaka khilaf, apalagi statusnya duda selama 14 tahun. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara. [mut]

Tags: