Gus Fahrur: Tak Pilih Khofifah Berarti Masuk Neraka?

(Datangi Polda dan Bawaslu)
Surabaya, Bhirawa
Sejumlah kiai dari wilayah Tapal Kuda dan Madura mendatangi kantor Polda Jatim dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengadukan terbitnya fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam) memilih Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Kedatangan kami ke Bawaslu ini menyikapi apa yang telah tersiar di masyarakat melalui media online, media sosial, dan sosialisasi-sosialisasi tentang fatwa fardhu ‘ain dari salah satu kandidat gubernur Jatim,” ujar KH Fahrurrozie, pengasuh Pesantren Cangaan, Pasuruan, Senin (18/6/2018).
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, ditemani sejumlah kiai dari delapan kabupaten wilayah Tapal Kuda dan Madura. Mereka ditemui jajaran Bawaslu Jatim yang dipimpin Trimuda Ancas dari Bidang Hukum dan Penindakan.
Sebelum langkah hukum ditempuh, Gus Fahrur mengaku telah meminta agar kelompok Khofifah-Emil Elestianto mencabut fatwa tersebut karena meresahkan. Namun, imbauan itu tidak ditanggapi dengan baik.
“Fatwa tersebut yang terngiang adalah jika ada kaum muslim yang memilih pasangan titik-titik, berarti mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, itu saya ingat betul,” kata Gus Fahrur yang juga koordinator Forum Komunikasi Kiai Kampung Jatim.
“Fatwa ini menyebut bahwa kalau tidak memilih sesuai fatwa itu, yaitu Bu Khofifah, maka durhaka sama Allah. Kalau durhaka sama Allah, berarti masuk neraka. Ini fatwa mengerikan,” imbuh Gus Fahrur.
Menurut dia, fatwa itu meresahkan umat. Umat bertanya, apakah hanya karena berbeda pilihan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) bisa menyebabkan seseorang diganjar dosa oleh Allah dan masuk neraka.
Gus Fahrur menambahkan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk melengkapi laporan, seperti pemberitaan media, rekaman video, dan suara dari pertemuan yang melahirkan fatwa itu, yang juga dihadiri Khofifah serta diliput media.
Sebelumnya ramai diberitakan dan viral di media sosial, sejumlah orang mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam).
Fatwa itu dihasilkan dalam pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni lalu, yang dihadiri Khofifah serta melahirkan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018.
Mengutip dalil sebuah kitab, para pendukung Khofifah yang diwakili KH Asep Saifuddin Chalim juga menyebut, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengingkari Allah dan Rasulullah. (geh)

Tags: