Gus Ipul dan Emil Dardak Resmi Serahkan Surat Cuti ke KPU Jatim

Foto Ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan jika Bacagub Jatim Saifullah Yusuf dan Bacawagub dari pasangan Khofifah, Emil Dardak sudah menyerahkan surat cuti sebelum 15 Februari sesuai aturan yang ada di PKPU. Dengan begitu untuk dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan baik Saifullah Yusuf dan Emil sudah selesai.
”Gus Ipul dan Mas Emil sama-sama menyerahkan surat cuti Rabu (7/2), namun hanya selisih jam. Jika Gus Ipul menyerahkan pukul 12.00, Emil pukul 14.00,”tegas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini, Kamis (8/2).
Seperti diketahui, sebelumnya Choirul Anam mengingatkan paslon yang masih menjabat kepala daerah untuk segera menyelesaikan urusan cuti. Di mana sebelum mengikuti kampanye yang digelar serentak pada 18 Februari nanti, surat cuti sudah harus dikantongi.
”Yang punya kewajiban cuti kebetulan Gus Ipul dan Mas Emil. Maka mereka harus segera mengajukan izin. Di mana Gus Ipul harus mengajukan surat cuti kepada Mendagri, sedangkan Emil ke Gubernur Jatim,”tegasnya.
Menurutnya, surat cuti paling lambat harus dikantongi oleh para paslon pada kampanye hari pertama. “Harus segera mengurus surat cuti, maksimal sudah diterima KPU pada 15 Februari. Tapi karena kampanye serentak maka diundur jadi 18 Februari 2017,” ujarnya.
Menurut Choirul, bila paslon tidak menyetorkan surat cuti maka calon yang bersangkutan sesuai aturan tidak diperbolehkan mengikuti kampanye. [cty]

Tags: