Gus Ipul Minta Seluruh Ketua RT/RW Bantu Perangi Rokok Ilegal

Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf saat sosialisasi mencegah peredaran rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan di Hotel Horison, Kota Pasuruan, Selasa (28/9). [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf meminta seluruh ketua RT dan RW se-Kota Pasuruan untuk bersama-sama mengawasi dan memerangi peredaran rokok ilegal disekitar lingkungan masing-masing.

Pasalnya dengan memerangi, pembelian rokok berpita cukai dimaksudkan negara untuk dikembalikan lagi pada daerah. Yakni, anggaran lewat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bisa diperuntukan pembangunan daerah.

“Saya mengajak seluruh ketua RT dan RW di Kota Pasuruan yang hadir disini untuk ikut memperhatikan ciri-ciri rokok ilegal, pabrik rokok bodong dan pelanggaran lainnya. Mari bersama perangi, awasi, rokok ilegal di sekitar anda. Periksa dan teliti apa rokok yang dibeli ada pita cukainya. Karena cukainya itu nanti juga dikembalikan untuk pembangunan daerah,” ujar Gus Ipul pada sambutan sosialisasi bertema Peraturan dan Perundang-undangan DBHCT Kota Pasuruan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Hotel Horison, Kota Pasuruan, Selasa (28/9).

Gus Ipul menjelaskan DBHCT Jawa Timur cukup besar yakni sekitar 63 trilliun. Untuk di Kota Pasuruan mendapatkan 17 miliardari DBHCT 2021. Adapun peruntukannya untuk banyak hal, antara lain bantuan langsung tunai, perbaikan infrastruktur, recovery alat medis.

Sedangkan bukti banyaknya manfaat yang didapat dari DBHCT adalah tetap stabilnya pendapatan dari sektor itu. Karenanya, Gus Ipul mengajak masyarakat aktif dan peduli mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Mari bersama-sama pemerintah untuk mengawasi dan tidak takut melaporkan jika di warung, toko, supermarket ada rokok tanpa cukai. Segera laporkan pada bea cukai atau pemda,” jelas Gus Ipul.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, C Aprilita menambahkan dilibatkannya ketua RT dan RW se-Kota Pasuruan pada acara sosialisasi tersebut bertujuan agar semua lapisan masyarakat memahami perundang-undangan tentang cukai. Termasuk yang terpenting masyarakat bisa getuk tular menginformasikan apa saja ciri rokok ilegal.

Tak hanya ketua RT dan RW, sosialisasi kegiatan tersebut juga melibatkan banyak unsur seperti kalangan perangkat daerah, lurah, camat. Acara sosialisasi tersebut menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

“Kota Pasuruan memang tidak ada kawasan tembakau. Tapi, sosialisasi ini melingkupi seluruh masyarakat. Makanya, kami libatkan RT dan RW untuk sosialisasi karena mereka ini unsur yang paling dekat dengan masyarakat,” kata C Aprilita.n [hil]

Tags: