Gusur PKL, DPRD Minta Pemkot Blitar Sediakan Lahan

Totok Sugiarto

Kota Blitar, Bhirawa
Rencana Pemkot Blitar gusur Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di jalan Mastrip untuk pelebaran jalan serta perbaikan drainase, kalangan DPRD Kota Blitar meminta untuk dilakukan relokasi ditempat lain.
Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, yang mereko mendasikan kepada Pemkot Blitar untuk menyediakan relokasi bagi pedagang jalan Mastrip.  “Sebagai solusi terbaik, kami juga meminta kepada Pemkot untuk memberikan lokasi baru sebagai pengganti,” kata Totok Sugiarto, Selasa (10/1).
Lanjut Totok Sugiarto, ada beberapa kesepakatan yang terjalin antara Legislatif dan Eksekutif setelah pembahasan mengenai wacana penggusuran kios jalan mastrip, karena selain membentuk Tim untuk menjalin komunikasi dengan Kepala Daerah.
“Hasil pertemuan tersebut juga merekomendasikan kepada Pemkot untuk menyediakan relokasi bagi para pedagang jalan Mastrip,” jelasnya.
Tambah Totok, moratorium penangguhan penggusuran juga perlu dilakukan, setidaknya 1 hingga 3 bulan kedepan dengan catatan hal itu dianggap sangat diperlukan, dan kondisi ekonomi para pedagang jalan Mastrip tidak terganggu dengan wacana penggusuran pada 15 Januari mendatang.
“Pemkot juga arif dan bijaksana untuk memutuskan hal yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat, agar semua bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui sebelumnya dengan rencana Pemkot Blitar menggusur PKL jalan Mastrip mendapatkan penolakan dari puluhan pedagang kaki lima jalan Mastrip Kota Blitar  dengan menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Blitar beberapa waktu lalu.
Adi koordinator pedagang jalan Mastrip mengatakan jika dengan tegas pihaknya menolak rencana penggusuran oleh Pemkot Blitar yang menyebut para pedagang jalan Mastrip sebagai PKL. Pasalnya menurut para pedagang tempat mereka berjualan merupakan satu-satunya tempat mereka mencari nafkah sejak puluhan tahun lalu.
Bahkan menurutnya penggusuran itu bukan untuk kepentingan masyarakat banyak namun hanya untuk kepentingan pengembang dan segelintir orang yang ingin menempati tempat kami berjualan.  Karena dibelakang tempat penggusuran PKL Mastrip ternyata sudah didirikan kios-kios milik PT.  KAI.
Adi juga mengatakan jika selama ini pihaknya juga masih membayar retribusi ke Pemerintah sebesar Rp. 2.000,- perhari.  Selain itu setiap bulannya para pedagang juga masih harus membayar uang kebersihan dan keamanan sebesar Rp. 5.000,- perbulan.
Bahkan Pemkot Blitar sendiri juga memberikan jangka waktu pembersihan lokasi PKL Mastrip hingga 15 Januari mendatang, jika tetap tidak dibersihkan akan dibongkar paksa demi kepentingan umum. [htn]

Tags: