Guswanto: Marger PT BPR BPS ke PT BPR Jwalita Mendekati Final

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto

Trenggalek, Bhirawa
Tarik ulur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Marger Perseron Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera (PT BPR BPS) ke dalam PT BPR Jwalita nampaknya sudah hampir mendekati finalisasi.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto mengatakan setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya pansus II menyetujui penggabungan Ranperda PT BPR BPS ke dalam PT BPR Jwalita.

“Setelah digodok beberapa bulan melalui pansus II, mulai dari pasal per pasal dipelajari, akhirnya kita telah mengambil kesimpulan disore hari ini kita telah memutuskan bahwa pansus II telah menyetujui adanya penggabungan Ranperda penggabungan PT BPR BPS kedalam PT BPR Jwalita,” ungkap politisi partai PDI Perjuangan usai Rapat di aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Selasa (30/3).

Indikatornya penyelesaian ini ia mengakui telah mendalami serta berkonsultasi dengan berbagai pihak agar segera memutuskan persoalan ini karena terbentur oleh waktu.

“Apabila kita tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan ini secara automatis pemerintah daerah akan kehilangan satu diantara PT BPR Jwalita milik pemkab Trenggalek,” jelasnya.

Sehingga menurutnya pemkab sendiri yang akan rugi kalau tidak bisa diputuskan secara resmi oleh pansus II.

“Kami merasa terimakasih kepada tim asistensi kabupaten Trenggalek, Kabag hukum, kabag perekonomian, BPR Jwalita, BPR BPS dan komisi-komisi melalui zoom meting akhirnya sepakat diputuskan menjadi Ranperda, akan tetapi itupun semata -mata ini belum bisa diparipurnakan karena masih menunggu hasil keputusan draff barang kali ada yang perlu dibenahi sesuai dengan hasil keputusan,” kata pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek.

Lanjut ia menambahkan bahwa dalam putusan pembahasan perda ini hanya payung hukumnya saja, kalaupun ada hal yang sifatnya krusial bahkan menjadi temuan itu bukan ranahnya perda.

“Kalau dalam putusan perda ini ada yang krusial atau sifatnya menjadi temuan-temun lainnya itu bukan ranahnya perda karena kita hanya membahas payung hukumnya saja, supaya nanti didalam tindaklanjut perdanya akan dibawa ke tingkat kemenkumham yang nantinya ini akan menjadi hak patennya untuk meneruskan BPR BPS melalui BPR Jwalita,” tutupnya.(Wek).

Tags: