H-7 THR Tak Cair, Buruh Diminta Melapor

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Menjelang hari raya Idul Fitri 2018, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membentuk tim khusus, dan membuka layanan posko pengaduan khusus menyangkut pemenuhan hak buruh dan karyawan atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika sampai batas terakhir H-7 atau pada 8 Juni 2018 perusahaan belum memberikan THR, buruh diminta melapor ke Posko THR yang letaknya dikantor Disperinaker jalan Basuki Rahmad Bojonegoro.
“Silakan para buruh lapor ke Posko, jika masih belum dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, ia ingin karyawan perusahaan bersangkutan dapat memanfaatkan layanan pengaduan dari Pemkab setempat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto, Minggu (27/5).
Posko itu siap melayani setiap ada aduan buruh. Petugas di Posko THR itu akan bekerja hingga hari terakhir PNS masuk kerja.
Menurutnya, THR diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi perusahaan wajib membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.
“Saya kira semua karyawan menunggu THR, apalagi mereka yang memiliki penghasilan rendah,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menilai perusahaan harus mengajukan surat penangguhan kepada Disperinaker, apabila tak mampu membayar THR sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keuangan perusahaan bersangkutan. [bas]

Tags: