Habis Libur Panjang, ASN ke Luar Kota Wajib Menjalani Rapid Test

Sejumlah ASN menjalani rapid test usai libur panjang. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Takut terpapar Covid -19, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkab Gresik menjalani rapid test. Tindakan ini dilakukan karena para ASN itu habis menjalani libur panjang.

Rapid test dilakukan di Ruang Putri Cempo, Senin (24/8). Hal ini sesuai perintah Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kepada Pj. Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno.

Menurut Sekda, perintah rapid test ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik, khususnya penyebaran cluster dari daerah lain.

Dalam perintah itu Bupati melalui PJ Sekda memerintahkan agar seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Kepala Bagian dan Camat serta ASN yang berpergian atau berlibur keluar kota agar melakukan rapid test.

Bupati juga memerintahkan agar para Kepala OPD untuk menghimpun bukti rapid test tersebut melalui Pj. Sekda. “Sesuai perintah Bupati semua pejabat eselon II dan III diharuskan melaksanakan rapid test secara mandiri dan mengumpulkan hasil rapid. Para Kepala OPD juga harus mendata para stafnya yang berpergian keluar kota untuk mengumpulkan hasil rapid test,” tandas Abimanyu.

Namun demikian yang belum melaksanakan rapid test secara mandiri Abimanyu mengatakan, bahwa pihak Pemkab Gresik melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyiapkan 250 paket rapid test kepada para kepala OPD atau ASN yang belum melaksanakan rapid test mandiri.

Sesuai perintah Bupati, para Kepala OPD harus mengikutkan stafnya untuk di rapid test. “Para Kepala OPD harus peka terhadap keadaan anak buahnya. Karena paket rapid test ini jumlahnya terbatas. Maka para pimpinan harus menentukan, siapa saja yang harus diikutkan rapid test,” katanya. [eri]

Tags: