Hadapi AEC 2015 Jatim Bentuk Pokja Ketenagakerjaan

Edi-PurwinartoPemprov Jatim, Bhirawa
Menghadapai pemberlakukan Asean Economy Communty (AEC) atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN tahun 2015 mendatang, Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Ketenagakerjaan.
Tujuan terbentuknya pokja adalah mempersiapkan langkah-langkah kebijakan, regulasi dan program percepatan di semua sektor yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan koordinator Wakil Gubernur Jawa Timur.
Seluruh pokja dari SKPD ini nantinya bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi sesuai lingkup tugas dengan melibatkan stakeholder terkait, mulai instansi vertikal, organisasi profesi, asosiasi, BLK, lembaga pelatihan swasta dan lainnya.
“Terbentuknya Pokja di provinsi dan kemudian di kab/kota menjadi langkah agar Jawa Timur dapat memanfaakan peluang secara optimal untuk mengisi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal serta sebagai upaya untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jatim,” kata Kadisnakertransduk Jatim, Dr H Edi Purwinarto, Selasa (12/8).
Menurutnya, dengan diberlakukannya AEC atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN tahun 2015 nantinya, mobilitas tenaga kerja tidak lagi memiliki batas negara sehingga tenaga kerja yang mampu bersaing adalah tenaga kerja terampil yang memenuhi standar kompetensi dan profesional.
Di sisi lain, kondisi ketenagakerjaan khususnya di Jawa Timur masih ditandai oleh rendahnya tingkat pendidikan, keterampilan dan pengakuan kompetensi kerja yang mengakibatkan masih rendahnya daya saing dan kekuatan tawar di pasar kerja, terutama bagi angkatan kerja muda.
“Kualifikasi mereka belum mampu memenuhi tuntutan pasar kerja dan persaingan pasar global yang membutuhkan tenaga kerja profesional berbasis knowledge, skill, attitude (KSA) ditambah keterampilan sosial (social skill),” katanya.
Edi menambahkan, permintaan khusus bagi dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk membuat program aksi dengan terlebih dahulu mengidentifikasi faktor penghambat dan pendorong sektor ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Selain itu, perlu diinventarisir dasar hukum yang dapat dipakai untuk meminimal dampak dan langkah-langkah kebijakan serta program strategisnya.
Untuk itu,  lanjut Edi, ada tiga program aksi yang sangat mendesak dilakukan kab/kota setelah membentuk Pokja. Pertama, bersama stakeholder lainnya, untuk membuat kurikulum, pelatihan dan standarisasi kompetensi khususnya jabatan-jabatan yang sudah termasuk dalam nota saling pengakuan MRAs. Kedua, mengembangkan dan mengoptimalkan layanan penempatan tenaga kerja melalui aktivitas pengembangan jejaring pasar kerja secara online, job fair, magang dan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta pembinaan wirausaha dan padat karya produktif.
Ketiga, membina keberadaan Tenaga Kerja Asing untuk seluas-luasnya guna meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja dengan mengacu pada Permenakertrans Nomor 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing serta Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang tatacara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Seperti diketahui, jelasnya, diberlakukannya AEC atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN tahun 2015 sudah disepakati yang diwujudkan dalam bentuk nota saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangements (MRAs) di antara anggota ASEAN.
Profesi dan jabatan yang sudah diakui dalam MRAs antara lain liberalisasi sektor jasa, meliputi jasa perhubungan udara, e-ASEAN, kesehatan, dan pariwisata, jasa logistik, jasa arsitektur, jasa akutansi, kualifikasi survei, praktisi medis dan praktisi gigi. [rac]

Keterangan Foto : Kadisnakertransduk Jatim, Dr H Edi Purwinarto.

Tags: