Hadapi AEC 2015, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Koperasi

23-AEC-2015Banyuwangi, Bhirawa
Menjelang implementasi Asean Economic Community (AEC) 2015, Pemkab Banyuwangi mengoptimalkan kinerja koperasi yang tersebar di bumi Blambangan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono, menyadari akan menghadapi persaingan luar biasa saat AEC 2015 diberlakukan. Koperasi, kata dia, salah satu sektor roda penggerak ekonomi yang bakal menghadapi persaingan itu. “Koperasi butuh kesiapan matang. Kami optimalkan peran koperasi dengan tiga langkah strategi,” kata Alief saat menggelar tasyakuran memperingati Hari Koperasi ke-67 di kantornya, Sabtu 12 Juli 2014.
Tiga langkah pemberdayaan koperasi terdiri atas, pendidikan-pelatihan secara rutin, penilaian rutin, dan mengembangkan cara pembukuan berbasis piranti information technology.
Alief menuturkan, pelatihan manajemen bertujuan menghasilkan tata kelola koperasi yang profesional secara sumber daya manusia. Dengan SDM yang berkualitas, ia yakin mampu mencetak koperasi-koperasi yang andal, sehat dan berdaya saing tinggi. Penilaian rutin dan pelatihan digelar sekali dalam satu tahun. “Kami dorong menggunakan report on line agar mempersingkat proses pelaporan keuangan koperasi. Karena itu, saya harap SDM koperasi tidak boleh buta internet,” ujarnya.
Ia mengakui masih menghadapi kendala terkait konsistensi koperasi melaporkan kinerja tahunan ke Dinas Koperasi dan UMKM. Alasannya, banyak unit koperasi belum mengaplikasikan report on line pada pembukuan keuangan internal. Pembukuan masih manual yang membutuhkan waktu lama dan berbelit.   Sebelum tahun 2015, Alief berharap semua unit koperasi di Banyuwangi melek internet. Pihaknya juga mendorong pengurus koperasi konsisten menggelar Rapat Anggota Tahunan. Melalui RAT berkala, kata Alief, kinerja koperasi bisa dievaluasi oleh internal demi kemajuan anggotanya. Mb5
Dinas mencatat, saat ini ada 732 unit koperasi aktif dari 866 izin koperasi yang dikeluarkan di Kabupaten Banyuwangi. Menurut dia, 134 unit koperasi yang vakum dipicu persoalan konflik internal anggota dan kesulitan likuiditas karena tata kelola belum profesional. Pada 2015, Alief merencanakan membekukan secara permanen 134 koperasi ini setelah dievaluasi oleh tim yang ditunjuk. “134 koperasi statusnya ‘hidup segan mati tak mau.’ Umumnya KUD-KUD di pelosok desa,” ucapnya.
Dalam rangkaian Hari Koperasi, pihaknya juga menggelar bakti sosial, kegiatan pameran produk-produk unggulan Banyuwangi dan pelayanan publik lintas instansi. Tiga agenda besar ini diselenggarakan pada 20 Agustus 2014. Selain diikuti pelaku koperasi, pameran diramaikan oleh pelaku UMKM dengan mengusung produk-produk unggulan Banyuwangi, seperti batik, kerajinan bambu, bubut kayu, manik-manik dan banyak lagi.
Secara nasional, puncak acara Hari Koperasi digelar di Medan, Sumatera Utara pada 15 Juli 2014. Menurut Alief, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, akan menerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan Koperasi yang diserahkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain Anas, KPRI Bina Karya, Kecamatan Gambiran, juga mendapat penghargaan koperasi berprestasi kategori konsumen.
Akhir Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan itu, UU Perkoperasian dinyatakan tidak berlaku. Untuk mengisi kevakuman aturan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian digunakan lagi.
Sejumlah pasal yang digugat mengusung semangat kapitalisme yang dinilai tidak sesuai prinsip koperasi di Indonesia. Materi lain yang dipersoalkan adalah keberadaan pengurus nonanggota, sistem permodalan yang mirip perusahaan dan kewenangan pengawas. Pemohon menilai UU itu mereduksi fungsi rapat anggota. [mb5]

Tags: