Hadapi Kasus Fasich, Muhammadiyah Minta Kader Menahan Diri

Pembangunan RS Pendidikan Unair menyeret mantan Rektor Unair  Prof Fasichul Lisan menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun Unair menegaskan bahwa proses tender dan pembangunan gedung ini  semua ditangani pusat. Termasuk pengadaan alat kesehatan. [adit hananta utama]

Pembangunan RS Pendidikan Unair menyeret mantan Rektor Unair Prof Fasichul Lisan menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun Unair menegaskan bahwa proses tender dan pembangunan gedung ini semua ditangani pusat. Termasuk pengadaan alat kesehatan. [adit hananta utama]

IKA Unair Sarankan Jalur Praperadilan
Surabaya, Bhirawa
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim meminta semua pihak, khususnya kader menahan diri terkait kasus yang menimpa mantan Rektor Unair Prof Fasichul Lisan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan KorupsiĀ  (KPK) dalam dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unair Surabaya.
“Diimbau warga Muhammadiyah menahan diri atas kasus ini karena dikhawatirkan menambah polemik berkepanjangan,” ujar Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jatim Nadjib Hamid ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (3/4).
Menurut dia, langkah dan imbauan ini perlu diambil karena beragam komentar muncul tanpa mengetahui substansi kasusnya.
“Selama kasus ini muncul, banyak pihak memberikan peryataan-peryataan beragam. Tentu saja kondisi bisa mempengerahui psikologi keluarga Prof Fasich dan itu sangat tidak diharapkan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, PWM tidak memiliki keterkaitan langsung, namun sebagai orang yang pernah memimpin Muhammadiyah Jatim maka perlu diberikan dukungan moral sebagai salah satu upaya menguatkan Prof Fasich. “Karena itulah PWM Jatim menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh keluarga Prof Fasich,” kata mantan komisioner KPU Jatim tersebut.
Selain itu, diharapkan warga Muhammadiyah tetap menjalankan aktivitas keorganisasian seperti biasa dan mempercayakannya kepada hukum.
KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka pada Rabu (30/3) atas tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp 300 miliar.
Sementara itu penetapan Prof Fasichul Lisan oleh KPK mengundang banyak simpati. Salah satunya datang dari Ikatan Alumni (IKA) Unair Surabaya yang mengaku tidak percaya Prof Fasich melakukan korupsi.
Sekretaris Umum IKA Unair, Dr H Akmbal Boedianto SH MSi mengatakan, puluhan guru besar hukum alumni Unair saat ini siap untuk membackup Prof Fasichul. “Beberapa yang siap membantu di antaranya Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian ada juga Pak Maqdir Ismail, serta beberapa guru besar hukum lainnya,” kata Akmal, Minggu (3/4).
Akmal mengatakan, IKA Unair saat ini juga telah menyarankan pada Prof Fasich untuk melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka ini. “Harus diuji, sudah tetap tidak KPK ini, apakah mereka juga sudah memiliki dua alat bukti misalnya,” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi Jatim ini.
Banyaknya alumni Unair yang mendukung Prof Fasich, jelas Akmal, selain tak percaya rektor Unair dua periode itu melakukan korupsi, juga menyangkut nama besar kampus. “Kita sangat tercengang dan kaget. Makanya kita siap mendukung Prof Fasich. Ini soal nama baik kampus,” ungkapnya.
Menurut dia, kehidupan Fasich dikenal sederhana. Untuk itu, Akmal menilai sangat mustahil untuk melakukan korupsi, apalagi korupsi yang dituduhkan cukup berat dengan kerugian negara mencapai Rp 85 miliar. “Saya tahu betul rumahnya beliau, sangat sederhana. Kami semua para alumni tidak percaya kalau korupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Akmal juga mengatakan jika kondisi Fasich juga dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi status tersangka yang dialaminya. “Yang sakit itu istrinya karena harus menjalani operasi pada gigi dan komplikasi,” katanya.
Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kasus Fasich masih dalam tahap proses. Karena itu, KPK belum memanggil tersangka. “Yang pasti penyidik tetap bekerja menyelesaikan kasus ini,” katanya pada kuliah wawasan kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
KPK belum mengagendakan waktu kapan pemanggilan Fasich untuk diperiksa lebih dalam oleh penyidik. KPK juga belum menahan Fasich. “Pelan-pelan, dan jangan terburu-buru,” katanya.
Kata Agus, saat ini, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dan data sebelum menentukan langkah selanjutnya. Termasuk ada atau tidaknya tersangka baru. “Sekarang masih mengumpulkan data dan menganalisanya, setelah itu ditentukan langkah berikutnya,” kata dia. [iib,tam]

Tags: