Hadapi Pilkada Gresik 2020, Pemkab Anggarkan Rp84,8 Miliar

Bupati Gresik saat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi jelang Pemilukada. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Jelang Pemilukada Gresik 2020, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto melarang Partai Politik (Parpol) menempel Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dan tembok. Jika itu dilakukan, Bupati minta KPU (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Gresik dan perwakilan Parpol menertibkan.

Bupati Sambari minta jangan sampai gambar-gambar ditempel di tembok, di pohon, dan tempat tempat lain yang mengganggu keindahan.”Mari kita jaga bersama keindahan kota Gresik ini”, ujar Bupati saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomer 5 tahun 2020 pada Kamis (6/8) di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik.

Pada acara yang dihadiri oleh seluruh anggota Forkopimda Gresik itu, Bupati Sambari mengingatkan kepada KPU dan perwakilan Parpol agar dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilukada nanti tetap harus melaksanakan protocol kesehatan.

Dikatakan Bupati, anggaran Pemkab Gresik yang dikucurkan untuk pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 mencapai Rp84,8 miliar. Dana sebesar itu teralokasi ke KPU, Banwaslu dan lain-lain.

“Kami berharap Pemilukada tahun ini bisa lebih sukses, kondusif serta stabilitas keamanan terjaga seperti tahun-tahun yang lalu. Pemilukada kali ini memilih Bupati periode yang ke 9,” kata Sambari.

Saat memberi sambutan, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menyampaikan terima kasih kepada Bupati Gresik atas dukungan terutama dalam hal pendanaan yang sudah beres 100 persen. Atas dukungan itu, KPU Gresik menyatakan siap melaksanakan Pemilukada tahun 2020.

“Kami berharap Pemilukada di Gresik bisa lebih sukses dari Pemilukada sebelumnya. Kalau pada Pemilukada sebelumnya jumlah pemilih di Gresik mencapai 70,1 persen. Semoga pelaksanaan kali ini bisa melebihi. Mengingat negara Korea Selatan juga sukses melaksanakan Pemilu dimasa Pandemi Covid,” papar Roni.

Tentang persipan Pemilukada, pihak KPU memperkirakan jumlah TPS di Gresik mencapai 2.264 dengan jumlah KPPS sekitar 19 ribu.”Ada syarat khusus untuk menjadi anggota KPPS yaitu harus melalui pemeriksaan kesehatan misalnya dengan rapid test dengan hasil non reaktif. Selain itu, untuk Protokol Kesehatan yang lain kami membatasi pendukung saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang kami agendakan pada 4 sampai 6 September 2020″ katanya.

Hal-hal lain yang disampaikan Ahmad Roni yaitu agenda pengumuman DPS pada 19 sampai 28 September 2020, Pengumuman DPT pada 9-16 Oktober 2020.

Senada, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Damdim 0817 Gresik Letkol Infantri Taufik Ismail mengajak seluruh pimpinan Parpol yang hadir serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas Pemilukada agar aman, tertib dan lancar. [eri]

Tags: