Hadapi Pilkada Jatim 2016, Pemprov Siapkan 18 Pjs

Dr H Sukardi

Dr H Sukardi

DPRD Jatim,Bhirawa
Rencana Pemprov Jatim untuk menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) eselon II dalam waktu dekat ini menyusul semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada di 18 kab/kota di Jatim dibenarkan oleh Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM.   Nantinya para Pjs ini  akan mengisi kekosongan jabatan di daerah hingga terpilih bupati/wali kota definitif. Sebagaimana keputusan Kemendagri, pemilihan bupati/wali kota di 18 daerah akan digelar serentak pada 2016.
Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM mengakui pihaknya tengah menyiapkan sejumlah pejabat pengganti itu. Sementara nama-namanya masih terus digodok.  “Kita sedang godok nama-namanya. Tapi siapa nanti yang akan diperintahkan untuk menjadi Pjs itu menjadi kewenangan gubernur,” ujar Sukardi, Minggu (11/1).
Sukardi menjelaskan siapa saja bisa ditugaskan menjadi Pjs selama yang bersangkutan duduk di eselon II, baik sebagai kepala biro, kepala badan, dinas, maupun staf ahli dan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil). Hanya saja, ada sejumlah kriteria untuk bisa mengemban tugas yang berat ini. Sayang, Sukardi enggan membeberkan kriteria yang dimaksud. Dia hanya menegaskan bahwa semua itu menjadi kewenangan gubernur untuk memutuskan.
“Tanya Pakde Karwo saja, yang lebih berhak,”sambung mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim itu.
Sementara itu, sumber di internal Provinsi Jatim menyebut, kriteria mereka yang layak menjadi Pjs Kepala Daerah itu di antaranya dipilih dari para pejabat yang pernah menjadi kepala daerah. Urutan selanjutnya adalah mereka yang pernah mencalonkan kepala daerah. Untuk yang kedua ini masuk dalam kriteria karena mereka dianggap pernah bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka pernah berkampanye dan ingin mendharmabaktikan dirinya untuk daerah.
Kriteria selanjutnya, adalah para pejabat yang tidak masuk dalam tim anggaran Provinsi Jatim. Mereka secara tidak tertulis diimbau agar tidak masuk dalam bursa Pjs kepala daerah. Ini untuk memberikan kemudahan pada tim anggaran untuk melakukan koordinasi.”Selain tim anggaran, boleh lah,”sebut sumber di Eselon II itu.
Akhmad Sukardi menambahkan, tugas Pjs untuk daerah ini bisa dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. Ini diprioritaskan untuk daerah yang kondisi politiknya kondusif. Sementara untuk daerah yang rawan, diprioritaskan untuk diusulkan dari Pemprov Jatim sendiri.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mendukung penuh kebijakan Pemprov Jatim yang akan menunjuk Pjs untuk 18 kab/kota yang akan melaksanakan Pilkada se-Jatim. Meski secara resmi KPU RI belum mengeluarkan petunjuk teknis  dan petunjuk pelaksanaan  terkait pelaksanaan Pilkada Jatim. ”Terlepas dari itu semua kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Jatim, meski masih belum jelas jadwal pelaksanaan Pilkada dari KPU RI,”tegas politisi asal Partai Golkar Jatim ini
Terkait dengan jabatan Pjs dipegang oleh Sekdakab/kota di wilayah tersebut, menurut Freddy hal itu dilarang. Sesuai PP 19 Tahun 2010 serta UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diwajibkan penjabat yang duduk sebagai Pjs harus satu tingkat di atas jabatan tertinggi di satu wilayah. Sementara di kab/kota jabatan tertinggi ada di kab/kota. ”Saya melihat hal itu dilarang. Di mana baik UU maupun PP menegaskan mereka yang duduk sebagai Pjs harus satu tingkat di atas pejabat tertinggi di wilayah tersebut. Maksudnya agar wilayah tersebut tak terkena konflik atau sebaliknya,”paparnya yang dikonfirmasi lewat telepon genggamnya.
Sekadar diketahui, Kementerian Dalam Negeri  mengusulkan pemilihan kepala daerah serentak 2016 dilaksanakan pada Agustus. Agustus dinilai waktu yang paling tepat dan pelantikan bisa tetap dilakukan Desember.
Pelantikan harus dilakukan pada Desember agar tidak ada kepala daerah yang waktu jabatannya dipotong. Jika Pilkada tetap berlangsung 2015, maka pelantikan tetap akan berlangsung 2016, dan menyebabkan waktu jabatan para kepala daerah terpotong saat berlangsung Pilkada serentak nasional 2020.
Itu artinya para Pjs akan bertugas kurang lebih selama setahun. Ke-18 daerah di Jatim yang bakal menggelar Pilkada secara serentak adalah,  Ngawi, Kota Blitar, Kabupaten Lamongan, Ponorogo, Kediri, Situbondo, Jember, Gresik, dan Kota Surabaya. Sisanya adalah Kabupaten
Trenggalek, Mojokerto, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Sumenep, Malang, Sidoarjo, Blitar  dan Kabupaten Pacitan. [cty]

Tags: