Hadapi TPA Zonasi Kawasan Tidak Perlu Panik

– Orang Tua Diimbau Beri Ketenangan Anak
– Kemendikbud Petakan Sekolah Rawan Jual Beli Kursi
Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi kawasan, para orang tua dan anak diimbau agar tidak risau. Sebab, ujian TPA yang akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/6), merupakan ujian yang biasa dihadapi anak-anak saat sekolah.
Maka dari itu, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Nurul Hartini mengimbau kepada orang tua dan anak agar tenang dalam persiapan menghadapi TPA tersebut.
Menurutnya, TPA merupakan suatu tes atau ujian yang mengukur kecermatan, ketepatan dan kecepatan anak. “Hasil dari TPA ini tentu saja bagaimana potensi pemahaman dan penalaran siswa,” kata Nurul, Minggu (16/6).
Nurul menuturkan, keberhasilan dalam mencapai nilai terbaik saat TPA nanti, diperlukan dukungan para orang tua. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua harus lebih bijak dalam mendukung anak-anaknya dengan tidak menekan secara berlebihan.
“Diharapkan orang tua itu lebih menenangkan anak-anaknya. Orang tua betul-betul support positif, jangan sampai tes TPA ini kemudian memberikan satu tekanan, memberikan satu stressor yang lebih kepada anak-anak,” ujarnya.
Sebelum mengerjakan soal TPA nanti, kata Nurul, peserta diharapkan mendengarkan instruksi dari tester. Jika peserta masih belum paham dalam teknis pengerjaan soal, lebih baik mengajukan pertanyaan kepada tester. “Karena ujian TPA baru bisa dimulai ketika para peserta sudah paham dalam pengisian soal,” paparnya.
Ia memamparkan TPA dipergunakan untuk seleksi SMP masuk Sekolah Kawasan. Ujian TPA meliputi kemampuan berfikir verbal (bahasa), kemampuan berfikir numerical (angka), dan kemampuan berfikir figural (gambar). “Siswa-siswi dengan kemampuan TPA yang bagus, pastinya sudah siap untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang disesuaikan dengan sekolah kawasan itu sendiri,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi menyampaikan, sebenarnya TPA tersebut berawal saat Dewan Pendidikan Kota Surabaya berupaya mencarikan solusi alternatif terkait pelaksanaan PPDB di Surabaya. Selain itu, TPA itu merupakan hasil dari beberapa masukan dari para orang tua wali murid. “Akhirnya kami bersama Dispendik dan para orang tua murid mencari jalan tengah. Kami kemudian menghadap Dirjen waktu itu,” kata Martadi.
Martadi menyebut Kota Surabaya punya pengalaman hampir 10 tahun saat mengelola sekolah khusus atau kawasan. Maka dari itu, ia optimistis jika penerapan jalur zonasi kawasan di Surabaya bisa berjalan dengan baik. “Saya pikir ini jalan yang terbaik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk pelaksanaan PPDB,”tutupnya.

Sekolah Rawan Jual Beli Kursi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemetaan sejumlah sekolah yang dinilai rawan terhadap praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB).
“Kami sudah memiliki petanya, dimana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB,” ujar Mendikbud di Jakarta, Minggu (16/5) kemarin.
Meski demikian, Mendikbud meminta kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang sudah ditandatangani Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri itu.
Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud PPDB yang berbasiskan pada sistem zonasi itu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.
Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtua pindah tugas. [iib]

Tags: