Hadiah Gebyar Undian PBB Jadi 12 Motor

Kabid Penagihan dan Keberatan Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung, Wahyudi SE, saat mengundi dengan sistem komputer tahun lalu.

Kabid Penagihan dan Keberatan Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung, Wahyudi SE, saat mengundi dengan sistem komputer tahun lalu.

Kab.Tulungagung, Bhirawa
Gebyar Undian Berhadiah PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) Tahun 2015 yang dilaksanakan Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung lebih meriah dan semarak. Hadiah bagi wajib pajak yang telah membayar PBB itu bertambah dari tahun lalu, yakni 12 unit sepeda motor, 16 unit sepeda gunung dan doorprise berupa enam unit setrika.
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung, Dr Eko Sugiono MM, Rabu (2/9), mengungkapkan Gebyar Undian Berhadiah PBB-P2 Tahun 2015 bakal dilakukan pada Hari Kamis tanggal 10 September 2015 di Gedung Balai Rakyat Kota Tulungagung. “Wajib pajak yang berhak mengikuti undian adalah wajib pajak yang telah membayar PBB paling lambat tanggal 31 Agustus 2015,” ujarnya.
Menurut Eko Sugiono, hadiah dalam Gebyar Undian PBB pada tahun ini bertambah dari tahun lalu. Tahun sebelumnya Dinas Pendapatan hanya menyediakan empat unit sepeda motor sebagai hadiah utamanya. Saat ini bertambah menjadi 12 unit sepeda motor dan itu sudah termasuk biaya pendaftaran kendaraan (On The Road).
Pengundian akan dilakukan dengan cara mengundi NOP (Nomer Objek Pajak) bersistem komputer. Dan pengumuman pemenangnya bakal diumumkan di papan pengumuman di masing-masing Kantor Kecamatan se-Tulungagung. Selain pemberitahuan lewat kepala desa dan lurah.
Bagi wajib pajak yang memenangkan undian dapat mengambil hadiahnya di Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung, Jl A Yani Timur No.37 Tulungagung pada hari kerja pukul 08.00 s/d 12.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 08.00 s/d 11.00 WIB (Jumat). Pengambilan hadiah ditutup sampai dengan tanggal 5 November 2015 pukul 15.00 WIB.
Selain itu, dalam mengambil hadiah disyaratkan membawa fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM), fotokopi NPWP (bila ada), bukti pembayaran PBB Tahun 2015 asli dari bank/tempat pembayaran, surat keterangan dari desa/kelurahan dan surat kuasa apabila diwakilkan bermeterai Rp 6.000, serta membayar pajak hadiah sebesar 25%.
Apabila hadiah tidak diambil oleh pemenang setelah tanggal pengundian sampai dengan tanggal 5 November 2015, hadiah akan dinyatakan hangus dan menjadi hak Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung yang akan diserahkan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung untuk disalurkan kepada organisasi sosial atau masyarakat yang membutuhkan. [wed,adv]

Tags: