Hadirkan Kemenkes, Dinkes Jatim Panggil 110 RS

Dr dr Kohar Hari Santoso

Bupati/Wali Kota Harus Terlibat Peningkatan Akreditasi
Dinkes Jatim, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim bakal mengundang pihak Rumah Sakit (RS) yang terancam tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Sebab, Permenkes No 71 tahun 2013 jo 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso kepada Bhirawa, Selasa (8/1) kemarin. Menurutnya, pada Kamis (10/1) mendatang akan memanggil para Direktur RS terutama yang akreditasinya akan habis pada bulan Juni 2019.
“Iya benar, rencana tanggal 10 Januari besok kami undang untuk datang langsung seluruh Direktur rumah sakit terutama yang akreditasinya akan habis pada Januari-Juni 2019. Dengan pembicaranya dari Kemenkes,” katanya.
Menurut dr Kohar, pemanggilan tersebut untuk pembinaan dan pengawasan dengan mengetahui secara langsung kesiapan dan potensi masalah rumah sakit untuk akreditasi apa saja. Sejauh memungkinkan dibantu agar terakreditasi. “Dengan akreditasi, maka diharapkan kualitas pelayanan rumah sakit bisa terjamin,” jelasnya.
Kohar menegaskan bahwa Strateginya dalam pelayanan kesehatan adalah peningkatan akses dan mutu pelayanan. “Akreditasi itu ya dalam rangka pembinaan mutu rumah sakit itu sendiri. Membantu dalam kapasitas Dinkes tentunya,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto meminta akreditasi rumah sakit untuk segera menuntaskan. Pasalnya, Agus tidak ingin masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan dirugikan. “Pelayanan kesehatan harus diutamakan jangan sampai pelayanannya merosot gara-gara rumah sakit belum memperpanjang akreditasi,” pintanya.
Disamping itu, Agus yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini mendesak Kabupaten/Kota untuk ikut aktif terlibat dalam peningkatan akreditasi. “Bupati dan Wali Kota juga harus mendorong dan ikut terlibat dalam peningkatan akreditasi. Apalagi kita juga mendorong sistem rujukan,” tegasnya. [geh]

Tags: