Haji (1443 H) Terbatas

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka pelaksanaan ibadah haji untuk jamaah dari seluruh dunia. Tetapi terbatas hanya sebanyak 1 juta jamaah, sekitar 40% dibanding musim haji sebelum pandemi, (tahun 1440 H). Biasanya, jamaah haji pada suasana normal diikuti 2,5 juta jamaah. Prinsip hifdzun-nafs (perlindungan jiwa) menjadi konsekuensi pembatasan jumlah jamaah haji. Pembatasan menjadi hak mutlak pemerintah Arab Saudi, sebagai negara lokasi pelaksanaan ritual haji.

Kuota jamaah pelaksanaan ibadah haji sebenarnya, sudah sangat meningkat (17 kali) dibanding tahun (2021) lalu, hanya 60 ribu jamaah. Berdasar kuota (40%) jamaah haji, maka diperkirakan rombongan jamaah calon haji dari Indonesia akan sebanyak 90-an ribu orang. Pada suasana normal, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah. Negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) memperoleh jatah 0,1% jumlah penduduk muslim. Namun banyak calon jamaah Indonesia menggunakan visa undangan khusus (furoda’). Harganya sekitar US$ 19 ribu (setara Rp 273 juta-an).

Ibadah haji tetap selalu dilaksanakan setiap tahun, tak pernah henti. Saat ini dua kota suci (Makkah, dan Madinah) telah terbuka setelah “terkunci” pandemi CoViD-19. Shalat di depan Ka’bah, sudah Kembali dengan shaf rapat (tanpa jarak) Sehingga calon jamaah haji bisa melaksanakan shalat arba’in (berjamaah 40 waktu selama 8 hari) di masjid Nabawi di Madinah. Namun dipastikan kuota jumlah jamaah setiap negara belum akan pulih normal. Antrean haji akan semakin panjang dalam penantian sangat lama.

Di Indonesia, haji regular paling cepat bisa berangkat setelah meng-antre (rata-rata) 35 tahun. Yang akan berangkat haji tahun (2022) ini, adalah calon jamaah yang tertunda sejak tahun 2020 lalu. Juga tidak seluruhnya (221 ribu orang) bisa berangkat. Hanya sekitar 90-an ribu orang. Sisanya, sebanyak 130-an ribu antre lagi tahun (2023). Penantian bisa mencapai setengah abad manakala terjadi pembatasan lagi.

Dengan reasoning yang logis, biasanya pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan pembatasan pelaksanaan ibadah. Dalam sejarah ke-haji-an, telah terjadi pembatasan karena suasana sulit (perang pada abad pertengahan) zaman ke-khalifah-an. Serta 5 kali pembatasan karena wabah penyakit. Termasuk dalam pelaksanaan wukuf haji tahun 1442 Hijriyah (tahun 2021 lalu). Tetap dilaksanakan haji, dengan kuota intenal sangat terbatas.

Haji tahun (2021) lalu, diikuti sebanyak 327 jamaah dari Indonesia. Menjadi bagian dari 45 ribu muslim dari berbagai bangsa yang telah tinggal di Arab Saudi. Karena pandemi CoViD-19, jumlah jamaah haji dibatasi dengan tujuan perlindungan jiwa. Seluruh ritual haji (thawaf keliling Ka’bah), Sa’i (berlari kecil antara bukit Shofa ke bukit Marwah), dan Wukuf, dilaksanakan dengan barisan sangat tertib.

Tahun ini, pelaksanaan haji berpuncak pada Wukuf (berdiam diri) di padang Arafah, pada hari Sabtu, 9 Juli 2022. Pemerintah Indonesia menunggu pemberitahuan “jatah” haji pasca-pandemi. Pemberitahuan kuota sangat penting untuk persiapan menata pemberangkatan jamaah calon haji. Di Indonesia misalnya, persiapan meliputi pengurusan visa dan akomodasi (transportasi, hotel, dan konsumsi). Terutama tenda untuk Wukuf di Arofah.

Indonesia secara lex specialist, memiliki payung hukum ke-haji-an, berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Secara khusus disebutkan pembinaan aspek kesehatan. Dalam pasal 32 ayat (2), dinyatakan, “Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.”

Pasca kemerdekaan NKRI, pemerintah telah mengurus haji lebih dari 70 kali. Keselamatan jiwa (dan raga) selalu menjadi menjadi prioritas ibadah, sesuai akidah agama.

——— 000 ———

Rate this article!
Haji (1443 H) Terbatas,5 / 5 ( 1votes )
Tags: