Haji Bebas Pandemi

Pelaksanaan rukun (ritual) ibadah haji tahun ini terasa lebih plong, tidak was-was. Tidak “di-intimidasi” pandemi. Sepekan pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) lebih dari seratus penerbangan telah sukses mengantar jamaah calon haji Indonesia tiba di Madinah. Saat pemberangkatan dilepas sanak saudara dengan derai air mata haru. Berangkat haji tahun ini, terasa sangat spesial. Tak terduga, dan bagai “undangan” Ilahi semata. Untuk pertama kalinya kuota Indonesia mencapai 229 ribu JCH (bertambah sekitar 3,6%).

Pemerintah Arab Saudi, juga merasakan “surprise.” Bagai pelaksanaan haji yang pertama. Seluruh pembatasan di loaksi rukun haji telah dibuka, seperti sebelum pandemi. Walau masih perlu waspada terhadap MERS (Middle East Respiratory Syndrome, semacam flu infeksi saluran pernafasan khas Timur Tengah). Namun pemerintah kerajaan Arab Saudi, telah “hafal” terhadap MERS, yang telah meng-gejala sejak satu dekade terakhir.

Jamaah akan lebih seksama melaksanakan rukun haji, selama di Makkah. Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji meliputi enam kewajiban. Yakni, niat ihram (diucapkan sekaligus mengenakan pakaian ihram). Dilanjutkan dengan thawaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran), sa’i (berjalan cepat dari bukit Shafa ke bukit Marwah, 7 kali trip), lalu tahalul (potong rambut, biasanya sebagian saja), pada akhir sa’i di bukit Marwah.

Puncak Rukun haji, adalah wukuf (berdiam diri di padang Arofah), dan Rukun khusus “tertib” (sesuai urutan). Rukun haji harus dilaksanakan, apabila terdapat salahsatu yang tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah. Seluruh Rukun haji dilaksanakan di Makkah, dan sekitar Makkah. Sebagai napak tilas ibadah yang dilakukan Nabi Ibrahim a.s., beserta keluarganya (Nabi Ismail a.s., dan Siti Hajar). Sedangkan di Madinah, jamaah melepas kerinduan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan mengunjungi makam Rasulullah SAW.

Saat ini telah lebih dari seratus penerbangan gelombang pertama telah mendarat di Madinah. Total akan sebanyak 505 penerbangan, diberangkatkan dari 12 bandara Indonesia. Sebagian menggunakan maskapai dalam negeri (Garuda Indonesia), dan Saudi Airlines. Pada gelombang kedua (mulai 8 Juni 2023), JCH akan langsung menuju Jeddah. Berlanjut angkutan bus menuju Makkah, langsung akan menunaikan umroh (haji tamattu’, umroh sebelum haji). Umumnya JCH Indonesia tergolong haji tamattu’.

Secara lex specialist, Indonesia memiliki payung hukum ke-haji-an, berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun tetap tidak mudah melayani hasrat berhaji. Animo berhaji tumbuh sekitar 6% tiap tahun. Sehingga antrean ibadah haji saat ini rata-rata selama 25 tahun. Bahkan beberapa daerah bisa mencapai 50 tahun. Pemerintah merespons animo yang cukup besar, dengan sistem antrean yang fair, melalui kuota propinsi. Lalu dibagi lagi menjadi kuota kabupaten dan kota.

UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, mengatur kuota propinsi. Antara lain dengan pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim, serta proporsi jumlah daftar tunggu. Bahkan pada pasal 12 ayat (2), dinyatakan penetapan kuota dilakukan dengan prinsip transparansi, dan proporsional. Transparan sangat perlu, karena pendaftar haji sudah mencapai 6 juta orang. Sedangkan kuota haji Indonesia hanya sekitar 230 ribu visa.

Tidak mudah mem-berangkat-kan 230 ribu jiwa pada satu tujuan, dengan jaminan seluruh aspek kehidupan. Terutama konsumsi, penginapan, dan transportasi. Seluruhnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Sejak tahun 1951, pemerintah mengambil alih seluruh urusan haji. Walau berpengalaman 72 tahun mengurus haji, tetap tidak mudah melayani haji. Karena hampir 80% sebagai pengalaman pertama naik pesawat.

——— 000 ———

Rate this article!
Haji Bebas Pandemi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: