Haji Dibatalkan, Sembilan CJH Bojonegoro Ajukan Pengembalian BPIH

Plt Kasi Pelaksana Haji dan Umroh, Kemenag Bojonegoro, Masduki

Bojonegoro, Bhirawa
Setidaknya ada Sembilan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Bojonegoro mengajukan pengembalian setoran Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) seiring putusan pemerintah membatalkan keberangkatan tahun ini. Penarikan kembali dana BPIH bagi CJH yang telah lunas ini, merupakan salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah saat membatalkan perjalanan haji 2020.

Plt Kasi Pelaksana Haji dan Umroh, Kemenag Bojonegoro, Masduki mengatakan, pada 2 Juni 2020 lalu, ada beberapa Calon Jamaah Haji (CJH) Bojonegoro, yang mengajukan penarikan kembali setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Dari jumlah total 1.464 orang CJH yang batal berangkat tahun ini, ada sembilanorang CJH mengajukan penarikan BPIH,” ungkapnya, kemarin (6/7).

Lanjut Masduki saat ini proses pembatalan pelunasan BPIH sudah diajukan ke pusat dan tengah diproses, dimungkinkan seminggu hingga dua minggu ke depan uang tersebut kemungkinan sudah bisa dicairkan. “Pengembalian dana BPIH nanti akan masuk ke rekening masing jamaah yang bersangkutan, tapi yang bisa ditarik itu biaya pelunasan saja yang Rp 12 juta lebih. Bukan tabungan yang dari awal,” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya bukti setoran biaya pelunasan CJH tersebut harus melengkapi foto kopy KTP dan aslinya. “Selain itu juga foto kopy KTP dan aslinya, KK, buku tabungan nomor rekening dan nomor Handphone yang bersangkutan,” jelasnya.[bas]

Tags: