Haji Terbatas 2020

foto ilustrasi

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) mengumumkan pelaksanaan ibadah haji akan tetap dilaksanakan, namun sangat terbatas. Calon jamaah haji hanya khusus warga Arab Saudi, ditambah warga negara asing yang telah berkmukim di Arab Saudi. Seluruhnya harus lolos tes kesehatan, dan karantina, yang berlaku sebelum dan sesudah ibadah haji tahun 1441 Hijriyah. Pembatasan jumlah calon jamaah haji berkait wabah pandemi CoViD-19.

Pertimbangan utama pemerintah KSA, adalah perlindungan calon jamaah haji, terutama aspek keselamatan, dan keamanan jiwa (hifdz al-nafs). Rukun ibadah haji, tetap bisa diselenggarakan di area dalam masjidil Haram, Makkah. Yakni, thawaf (mengililingi Ka’bah tujuh kali putaran), dan sa’i (berjalan cepat dari bukit Shofa ke bukit Marwah, tujuh kali trip). Serta wukuf di padang Arofah, yang dilaksanakan di sekitar kota Makkah (22 kilometer arah timur masjidil-haram).

Wukuf (berdiam diri, introspeksi) di padang Arofah, merupakan “puncak” (wajib tak tergantikan) ritual ibadah haji. Biasanya, setiap musim haji, padang Arofah akan disesaki lebih dari 2,5 juta jiwa jamaah haji dari seluruh dunia. Namun tahun ini, diperkirakan hanya kira-kira 20 ribu jamaah. Kawasan lain di luar Arofah (Makkah), di seluruh dunia dilakukan shalat Idul Ad-ha. Bisa jadi, haji tahun 1441 Hijriyah, hanya diikuti kalangan keluarga kerajaan, dan warga negara Arab Saudi, plus diplomat dari negara-negara muslim. Juga mukimin (penduduk warga asing) sekitar al-haramain.

Indonesia secara resmi tidak memberangkatkan jamaah calon haji (JCH) tahun ini, seluruhnya dialihkan pada tahun 2021. Sampai awal Juni (2020), pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) belum menyataka kepastian tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah (2020). Sesuai protokol WHO (World Health Organization) untuk perjalanan luar negeri, diperlukan karantina 2 kali (masing-masing 14 hari). Yakni, pada kota asal embarkasi (keberangkatan), serta pada kota tujuan di luar negeri. sekitar Madinah).

Selain itu juga diperlukan persiapan, berupa layanan akomodasi, khususnya pemondokan (dan katering), serta penerbangan (rute Indonesia – Arab Saudi, pergi dan pulang). Akomodasi selama di Arab Saudi, juga terbagi dalam dua tempat, Makkah dan Madinah. Khusus di Makkah, selain pemondokan, juga diperlukan tenda besar (dalam jumlah banyak) untuk pelaksanaan Wukuf di padang Arafah. Namun persiapan paling penting, adalah perlindungan keamanan dan keselamatan JCHI selama di Arab Saudi.

Aspek keselamatan jiwa, menjadi syarat utama “kewajiban” haji, selain syarat mampu secara finansial, dan kekuatan fisik. Berdasar ajaran agama, ibadah haji menjadi “tidak wajib,” manakala keselamatan dan keamanan jiwa tidak terjamin. Ancaman terhadap keselamatan jiwa, bukan sekadar ancaman tindak kriminalitas. Melainkan juga ancaman wabah penyakit. Dalam sejarah ke-haji-an, beberapa kali ibadah haji tidak diselenggarakan, karena wabah penyakit.

Indonesia secara lex specialist, memiliki payung hukum ke-haji-an, berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di dalamnya diamanatkan kewajiban negara (pemerintah). Secara khusus disebutkan pembinaan aspek kesehatan. Dalam pasal 32 ayat (2), dinyatakan, “Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.”

Peniadaan haji Indonesia tertuang dalam Kepmenag RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 1441 Hijriyah. Walau pemerintah telah berpengalaman mengurus persiapan ibadah, lebih dari 60 tahun musim haji. Namun musibah pandemi global, wajib direspons sesuai akidah agama. Kanjeng Nabi Muhammad SAW juga pernah mengalami penundaan haji (pertama) selama setahun. Sekaligus sebagai haji terakhir Kanjeng Nabi SAW.

——— 000 ———

Rate this article!
Haji Terbatas 2020,5 / 5 ( 1votes )
Tags: