Hak Angket Tak Pengaruhi Munas Ancol

Sahat Tua Simandjutak

Sahat Tua Simandjutak

Surabaya, Bhirawa
Upaya Koalisi Merah Putih (KMP) DPR RI yang akan melayangkan hak angket kepada Menkum HAM, Yasona Laoly dipastikan tidak akan berimbas terhadap SK MenkumHAM yang memenangkan Munas Ancol.
Berdasarkan SK tersebut Ketum DPP PG adalah  Agung Laksono dan Sekjennya, Zainudin Amali (ZA). Sementara sesuai UU PTUN 1/1968 tentang PTUN pasal 67 ayat 1 yaitu gugatan tidak akan menunda dan tidak akan menghalangi badan atau pejabat tata usaha negara atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat. Artinya SK MenkumHAM M.HH-01.0.AH.11.01 secara hukum sah dan mengikat.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Sahat Tua Simandjutak menegaskan secara hukum SK MenkumHAM  sudah sah dan mengikat. Karenanya kalau KMP mengajukan hak angket kepada MenkumHAM itu sudah masuk dalam wilayah politis.
Sementara terkait pengesahan SK MenkumHAM terhadap kepengurusan DPP PG hasil Munas Ancol sudah masuk dalam ranah hukum dan hal itu tidak bisa diganggu gugat.
”Bukan kami  membelah sana atau sini, tapi itulah hukum yang tidak bisa dicampurkan dengan politik. Karenanya saat ini  kepengurusan DPP PG yang dikomandani Pak Agung Laksono dan Pak ZA terus melakukan rapat koordinasi.
Dimana yang pasti sebagai prioritas utama adalah soal konsolidasi hingga ditingkat bawah dan Pilkada yang akan berlangsung serentak pada 15 Desember 2015,”tegas pria yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Kamis (26/3).
Karenanya, diharapkan pada akhir Mei ini kerja DPP sudah selesai sehingga akan ada petunjuk  pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) terkait pelaksanaan Musda baik ditingkat provinsi ataupun tingkat kab/kota. Termasuk soal rekom bagi kader Partai Golkar yang akan maju dalam Pilkada 2015 nanti.
Ditambahkannya Sahat, jika Jatim tidak terganggu dengan konflik yang ada diatas. Sebaliknya semua kader yang ada dibawa tetap loyal pada asas legalitas yang diakui oleh pemerintah. Karenan itu, pihaknya berharap konflik diatas untuk segera disudahi demi untuk kepentingan bersama.
”Sebagai parpol yang hidup didalam pemerintahan sangat aneh kalau kita tidak diakui oleh pemerintah, terus kita ini mau kemana. Dan kepada para elit parpol diatas saya berharap masalah ini disudahi dan lebih mementingan perjalanan partai Golkar kedepan dan kebersamaan?”tambahnya dengan mimik serius.
Bagaimana dengan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie merasa yakin bisa mengikuti pemilukada serentak, setelah MenkumHAM nomor  M.HH.AH.11.03.11 tertanggal 15 Februari 2015 memberikan kewenangan secara internal untuk menyelesaikan konflik serta pengesahan susunan personalia Partai Golongan Karya masa bhakti 2009-2015 dengan Ketua Umum Ir Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jendral Idrus Marham, menurut Sahat otomatis surat keputusan tersebut tidak berlaku lagi seiring dengan adanya keputusan yang baru.
”Kembali pada asas legalitas. Dimana jika ada SK baru, maka SK yang lama gugur demi hukum. Hendaknya semua kader golkar menghormati ini semua dan memandang kedepan, bagaimana Golkar bisa menang dalam pilkada nanti,”lanjut Sahat kepada wartawan. [cty]

Rate this article!
Tags: