Hak-hak Anak Masih Sering Diabaikan

Salah satu aktifitas Forum Komunikasi dan Kreativitas Anak (FKKA) di Taman Benpas. [kariyadi/bhirawa]

Salah satu aktifitas Forum Komunikasi dan Kreativitas Anak (FKKA) di Taman Benpas. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Mojokerto terus menggenjot mengenalkan hak-hak anak. Hal ini karena perlindungan terhadapĀ  anak-anak masih kurang. Lewat Forum Komunikasi dan Kreativitas Anak (FKKA) Kota Mojokerto mereka dikenalkan hak-hak anak yang jumlahnya mencapai 31 hak.
”Hak anak sesuai dengan konstitusi itu mencapai 31 hak, dan kita harus memberikannya kepada setiap anak,” ungkap Mochamad Ali Imron, Kepala KBPP Kota Mojokerto, Selasa (3/5) kemarin.
Menurut Ali Imron, hak anak telah diatur melalui regulasi tertinggi yakni UU Noor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi itu, diatur secara rinci apa saja yang menjadi hak anak. Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak bagi anak. Sejumlah hak dasar yang melekat pada anak diantaranya seperti hak atas rasa aman, hak mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak.
”Karena setiap anak imenjadi titik penting dalam kehidupan dan pembangunan. Mereka tidak hanya jadi obyek melainkan menjadi subyek pula,” jelas Ali Imron.
Ali Imron merinci, untuk mewujudkan hak bagi anak, pemerintah kota diamanatkan menuju kota layak anak. Diantaranya ditempuh secara terpadu dan berkesinambungan. Program pembangunan melibatkan peran serta anak pun digalakkan.
”Setiap potensi anak perlu dikembangkan jejaringnya. Kemudian, kapasitasnya ditingkatkan ketika dilibatkan dalam pengusulan program pembangunan,” imbuhnya.
Kendati demikian, yang tak kalah pentingnya adalah memberikan hak anak sesuai amanat konstitusi. Selain hak-hak pokok, dalam 31 hak anak itu tertuang berbagai hak yang harus dipenuhi. Forum Komunikasi dan Kreativitas Anak Kota Mojokerto melakukan pembacaan hak-hak anak di Taman Benteng Pancasila.
Mereka juga membagikan selebaran dan memberikan sosialisasi kepada kalangan orang tua dan anak yang banyak ditemui di taman. Pokok inti dalam pembacaan hak anak itu, diharapkan kalangan orang tua, anak, dan lapisan masyarkat yang lain tahu akan hak anak. ”Anak lewat FKKA terus kita libatkan untuk menyampaikan hak-hak anak.
Ali Imron juga menambahkan, lewat FKKA, nantinya inovasi kegiatan akan digenjot di tahun 2016 ini. Diantaranya yang paling urgen adalah menjadikan anggota dari FKKA sebagai kepanjangan tangan dari KBPP. Mereka bakal jadi agen konseling sebaya yang bisa masuk dalam bentukan Pusat Informasi dan Konseling-Remajas (PIK-R), UKS, dan kader lainnya. ”Mereka ini nantinya mensosialisasikan tentang kesehatan reproduksi, dampak menikah dini, narkoba, dan lainnya,” tandas Ali Imron. [kar]

Rate this article!
Tags: