Hak-Hak Pekerja Kontruksi Tetap Dijamin Ditengah Pandemi Covid-19

Jakarta, Bhirawa.
Hak-hak pekerja Kontruksi tetap dijamin, walaupun wabah Pandemi virus Corona atau Covid-19 terus merebak. Pemberhentian pekerjaan Kontruksi, tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna Jasa Kontruksi dan penyedia Jasa, terhadap kompensasi biaya upah pekerja kontruksi, sub kontraktor, produsen dan pemasok yng terlibat, Artinya, upah pekerja kontruksi tetap dibayarkan.
“Hal tersebut dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” papar Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, di Jakarta.
Ditegaskan, ditengah merebaknya pandemi virus Corona atau Covid-19, Kemen PUPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur, untuk menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi. Sementara dalam pencegahan Covid-19, KemenPUPR telah mengeluarkan Intruksi Menteri (Inmen) nomor 02/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19, dalam penyelenggaraan Jasa Kontruksi. Ditandatangani 27 Maret 2020.
Basuki lebih jauh, penyelenggaraan jasa kontruksi bisa diberhentikan sementara akibat keadaan kabar jika teridentifikasi : Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada dipusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementrian/Lembaga/ Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk meng- tentukan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Ditegaskan, perlu ada percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam kaitan penanganan pemberantasan Covid-19, sesuai Instruksi Presiden RI nomor 04/2020 tentang refocussing kegiatan re-alokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19. Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa kontruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa kontruksi. Yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam lampiran skema protokol pencegahan Covid-19 pada Inmen.
“Pengaturan ini dimaksudkan untuk me- minimalisir risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi,” tandas Basuki. (Ira)
 

Tags: