Hak Ke-bahagia-an Anak

foto ilustrasi

“Membahagiakan anak, dijamin masuk sorga.” Begitu ajaran agama (Islam), men-janji-kan sorga Darul Farah (jalan kegembiraan). Maka seyogianya setiap orang melindungi  anak, tak terkecuali anak orang lain. Lebih lagi saat ini semakin banyak anak menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Sampai eksploitasi anak untuk kriminalitas. Ini ironis, karena Indonesia secara tegas dalam konstitusi menjamin hak asasi anak.
Konstitusi menjamin hak tumbuh dan perekembangan anak. Sebagaimana tertulis dalam UUD pasal 28-B ayat (2) , mengamanatkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Tetapi penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak masih sering menggunakan KUHP. Hukumannya tak seberapa, sehingga menyebabkan banyak kasus serupa terulang.
Itu yang menyebabkan Ketua Komnas Anak sibuk mendata anak korban tindak kekerasan di Sidoarjo dan Gresik. Semakin disidik, ternyata anak korban tindak kekerasan semakin banyak. Padahal sebenarnya telah terdapat undang-undang yang lebih lex-specialist. Yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah cukup memiliki peraturan, termasuk sanksi pidana.
Bahkan pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang revisi UU Perlindungan Anak. Diantaranya, hukuman maksimal (mati) seumur hidup, serta tambahan hukuman “di-kebiri” dengan obat-obatan kimia. Sampai tahun 2016, tindak kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi, lebih dari 700 kasus. Setiap tahun meningkat 15% (dalam kauntitas). Serta secara kualitatif, setiap tahun menunjukkan modus baru.
Dalam catatan KPAI, dalam sebulan saja telah terjadi tindak kekerasan seksual anak sebanyak 45 kasus. Sehingga dianalisis oleh KPAI bahwa kejahatan seksual pada anak sudah pada titik sadis dan diluar nalar sehat. Karena itu ke-seksama-an perhatian terhadap sistem perlindungan anak, menjadi sangat urgen, strategis dan kritis. Diperkirakan jumlah anak (usia dibawah 18 tahun) di Indonesia mencapai 30-an persen total jumlah penduduk, atau sebanyak 85 juta-an.
Bukan hal mudah melindungi 85 juta-an anak. Konsekuensinya, harus dibuat berbagai program lintas sektoral untuk perlindungan anak. Serta mapping rawan kejahatan terhadap anak. Biasanya, lokasi rawan berada di daerah kantong-kantong kemiskinan. Syukur pula, aparat ketertiban dan keamanan (Polisi di tiap Polres) telah memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasar UU dan unit yang terstruktur itu, penegak hukum bisa bekerja lebih intensif.
Memang tak cukup hanya mengandalkan polisi, karena jumlah aparatnya tidak banyak. Keterbatasan polisi sudah diantisipasi oleh UU. Diantaranya melalui pasal 20, yang menyatakan seluruh komponen bangsa dinyatakan memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Berarti setiap keluarga, wajib turut terlibat. Lebih lagi, pelaku kekerasan anak mayoritas kalangan terdekat. Termasuk yang berhubungan kekeluargaan.
Maka benar, Hari Anak Nasional 2017, bertma “Perlindungan Anak Dimulai dari Kelarga.” Namun harus ada yang dibebani secara khusus mengurus perlindungan anak. Pada pasal 59 kewajiban dibebankan kepada pemerintah dan lembaga negara. Sehingga setiap pemerintah daerah (propinsi serta kabupaten dan kota), diharapkan memiliki program perlindungan anak. Program dapat “dititipkan” pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Program “Kota Layak Anak,” seyogianya menjadi prioritas yang dilombakan lebih dari penghargaan Adipura. Misalnya melalui pemberian awards “Kampung Layak Anak,” serta program wajib “Sekolah Layal Anak.” Bukan sekadar taman yang indah dan banyaknya sarana permainan, tetapi juga sistem perlindungan (keselamatan) anak.
Tetapi kekerasan pada anak bukan hanya bermodus seksual dan kekerasan fisik. Di berbagai area urban, banyak anak terpaksa menjalani pekerjaan orang dewasa, menjadi “budak” sindikat eksploitasi anak.

                                                                                                                      ———   000   ———

Rate this article!
Hak Ke-bahagia-an Anak,5 / 5 ( 2votes )
Tags: