Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Narkoba

karikatur narkobaKota Madiun, Bhirawa
Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa Joko Tri Kuncoro alias Kojek (37) warga Jalan Walet Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/3).
Untuk ‘mengakomodasi’ proses persidangan yang cepat dan murah, JPU Fuat Zamroni tidak membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Tapi langsung membacakan pokok tuntutannya.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (sebagai pengedar Narkoba). Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp.1 milyar subsider 3 bulan kurungan,” baca JPU Fuat Zamroni dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai D.G.Rai A.Prayajana dengan anggota masing-masing Maulia Martwenty Ine dan Arif Wisaksono.
Dengan kata lain, jika terdakwa Tri Joko Kuncoro tidak mampu membayar denda sebesar Rp.1 milyar, dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Atas tuntutan JPU, melalui penasehat hukumnya, Arif Purwanto, terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan.
Pada pokoknya, penasehat hukum mohon keringanan atas tuntutan JPU. Setelah penasehat hukum mengajukan pledoi secara lisan, majelis hakim juga langsung menjatuhkan putusannya. “Menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp.1 milyar subsider dua bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, DG.Rai A.Prayajana, dalam amar putusannya. [dar]

Tags: