Hakim Ancam Cabut Hak PH Anton

dar-Anton DKP non aktifKab. Madiun, Bhirawa
Sidang perkara penipuan komitmen fee proyek infrastruktur dengan terdakwa Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kabupaten Madiun non aktif, Ir.Antonius Djaka Priyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum (PH) terdakwa, Kamis (6/11).
Namun penasehat hukum terdakwa, Indra Heri Narno, menyatakan belum siap dengan pembelaannya. Alasannya, masih disusun oleh tim pembela. Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim, Agus Pambudi, masih memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin 10 November 2014 mendatang.
“Saya beri waktu hari Senin nanti. Kalau pembelaan tetap belum siap, saya anggap saudara tidak menggunakan hak untuk menyampaikan pembelaan dan tidak akan saya kasih kesempatan lagi. Begitu juga dengan saudara JPU, saya kasih waktu untuk menyampaikan tanggapannya hari Kamis 13 November,” kata ketua majelis hakim, Agus Pambudi, kepada tim penasehat hukum maupun kepada JPU.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuat Zamroni, menuntut terdakwa Antonius dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dipotong selama terdakwa dalam tahanan. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ir. Antonius Djaka Priyanto telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Djaka Priyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Fuat Zamroni dalam sidang Senin 3 November 2014 lalu. [dar]

Rate this article!
Tags: