Hakim Bakal Panggil Paksa Pengusaha SPBU Kalianak

palu_pengadilanPN Surabaya, Bhirawa
Soetijono, warga Dharmahusada Utara Surabaya, terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki perkarangan orang tanpa izin, terkesan meremehkan proses persidangan. Dengan alasan sedang pergi ke Jakarta, Ia sengaja tak menghadiri sidang perdana kasusnya hari ini, Senin (1/9).
Sesuai jadwal persidangan, semestinya pemilik SPBU Kalinak ini harus didudukan dikursi pesakitan, sebagai terdakwa dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Di ruang Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Djamin terlihat menunggu kedatangan Soetijono sejak pagi. Namun upaya jaksa sia-sia, hingga tengah hari, Soetijono pun tak menampakan dirinya. Jaksa pun beranjak meninggakanl ruang Jaksa, setelah mendapat kabar permohonan ijin dari Soetijono yang mengatakan bahwa dirinya sedang ada di Jakarta dan tidak bisa menghadiri sidang.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya M Yapi mengatakan, hari ini sebenarnya jadwal sidang kasusnya Soetijono, yang berprofesi sebagai bos Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Kalianak Surabaya tersebut.
“Semestinya hari ini Soetijono menjalani sidang perdananya yang agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU. Namun, terdakwa tidak hadir. Apabila terdakwa tidak menghormati proses persidangan, kita bakal melakukan pemangilan paksa terhadap terdakwa,” terang Yapi, Senin (1/9).
Soal penahanan, Yapi mengaku perkara yang teregister dengan nomor 2148/PID.B/2014/PN.SBY ini,  tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Ulah yang dilakukan Soetijono terhadap proses penegakan hukum, ternyata tak hanya terjadi kali ini saja. Sejak penanganan kasus di tingkat kepolisian, Soetijono pun bersikap serupa. Sehingga, ulah Soetijono itu sempat membuat repot penyidik Polda Jatim. Penyidik harus memanggil Soetijono berulang-ulang saat hendak melakukan pelimpahan tahap dua kasusnya ke Kejati Jatim.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disisi SPBU nya. Tanah seluas 50 cm x 200 meter milik korban, ‘dimakan’ oleh pagar terdakwa. Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.
Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.
Atas ulah arogan yang dilakukan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milim terdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.
Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara. [bed]

Tags: