Hakim Bebaskan Bandar Narkoba LP Pamekasan

Fery-Sugianto-alias-Sinyo-terdakwa-pengendali-narkoba-dalam-Lapas-Pamekasan-saat-mendengarkan-putusan-bebas-dari-Hakim-Ainur-Rofik-Kamis [abednego/bhirawa]

Fery-Sugianto-alias-Sinyo-terdakwa-pengendali-narkoba-dalam-Lapas-Pamekasan-saat-mendengarkan-putusan-bebas-dari-Hakim-Ainur-Rofik-Kamis [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Upaya Pemerintah dalam program pemberantasan narkotika, termasuk dengan mempercepat pelaksanaan hukuman mati  bagi para Bandar besar rupanya tak mempengaruhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/3), Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa bandar  narkoba .
Terdakwa yang divonis bebas Hakim PN Surabaya itu adalah Fery Sugianto alias Sinyo. Sinyo didakwa sebagai  pengendali sekaligus pengedar narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba di Pamekasan, Madura.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ainur Rofik, di Ruang Kartika. Dalam putusannya, Hakim Ainur menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, sebagaimana didakwakan jaksa.
“Menyatakan, membebaskan terdakwa Fery Sugianto alias Sinyo dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim Ainur dalam amar putusannya, Kamis (12/3).
Pertimbangan bebas atas terdakwa, lanjut Ainur, yakni terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Ini diperkuat dengan tidak adanya keterangan saksi satu pun yang menyatakan bahwa terdakwa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa yang menyangkal BAP yang disusun oleh penyidik kepolisian.
Sebagai catatan, sidang kasus narkoba ini desas desusnya merupakan kerja terkahir Ketua Majelis Hakim Ainur Rofik di PN Surabaya karena bakal ada mutasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Sinyo dengan pidana penjara selama tujuh tahun plus denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Sinyo terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkoba dari lapas dan melanggar Pasal 114 UU Narkotika. “Dia (Sinyo) yang mengendalikan dari penjara,” jelas Eko.
Diakui Eko, terdakwa hanya dijerat dengan satu pasal saja, yakni Pasal 114 UU Narkotika. Tidak adanya Pasal alternatif dalam dakwaan yang disusunnya, sehingga begitu tidak terbukti terdakwa langsung bebas. Dia mengaku yakin kalau bukti yang dihadirkannya kuat, apalagi terdakwa residivis kasus narkoba tiga kali.
“Atas putusan bebas dari Ketua Majelis Hakim, kami pastikan mengajukan Kasasi ketingkat MA,” tegas Jaksa Eko Nugroho.
Ditambahkan Eko, Ia telah menyiapkan novum (bukti baru) dalam Kasasi yang akan diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Di antaranya keterangan dari Erik Wiguna, orang yang menjadi perantara terdakwa Ferry. “Erik mengakui itu dan memiliki bukti tujuh kali transaksi dengan terdakwa Ferry,” ujarnya.
Tidak tegasnya jeratan hukuman terhadap terdakwa narkoba juga dapat dilihat juga dalam sidang terpisah di PN Surabaya. Sidang dengan terdakwa Yudi Prasetyo ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya dituntut ringan. Padahal, terdakwa Yudi terbukti atas kepemilikan narkoba seberat 700 gram.
Oleh JPU, bandar gede itu dituntut sembilan tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan. “Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan subsidair empat bulan kurungan, dan denda Rp 1 miliar,” tegas Atip, Jaksa pengganti fadilah.
Dalam dakwaan dijelaskan, Yudi ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, 7 Agustus 2014 lalu. Dari penangkapan ini, Polisi menemukan barang bukti 700 gram sabu-sabu yang berada di dalam alumunium foil dan diletakkan di dalam kardus. Oleh jaksa, Yudi didakwa melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. [bed]

Tags: