Hakim Damaikan Lima Mahasiswa Hukum Unair

4-Saksi selaku korban Darma Setiawan Negara memaafkan tindakan dugaan penganiayaan dan pengroyokan yang dilakukan kelima temannya, Selasa (3,2) di PN Surabaya. abednegoPN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan perkara dugaan pengroyokan dan penganiayaan yang dilakukan lima mahasiswa fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/2).
Persidangan yang di Ketuai Majlelis Hakim Lamsana Sipayung mengagendakan keterangan saksi. Sementara kelima mahasiswa yang menjadi terdakwa adalah Mocah Faishal Naufaldy bin Moh Yani Arifin (18), Rigil Kentauri Bin Putut Djatmiko (19), Alfin Ersa Ardiansyah Bin Iskandar (19), Albertus Aditya Bimantara Bin Soherianto (19), dan Alfa Candra Kusuma Bin Kusnadi (19).
Dalam keterangannya, saksi Darma Setiawan Negara mengaku, sebelum peristiwa penganiayaan dan penggeroyokan itu terjadi. Dirinya diajak terdakwa Faishal untuk berdiskusi masalah organisasi kemahasiswaan. Di tengah pembicaraan, tiba-tiba datang empat terdakwa lainnya dan menanyakan hal di luar organisasi
“Saat itu saya ditanya, apakah pernah mengajak minum Setia Novani (mahasiswi hukum, red). Jelas saya menjawab tidak pernah, malah saya yang diajak minum. Tiba-tiba Albertus tak terima dan memukul saya, lalu yang lainnya menginjak-injak saya,” terang Darma dihadapan Majelis Hakim Lamsana Sipayung, Selasa (3/2).
Hal senada juga dijelaskan saksi Kristantus Stanly, saat peristiwa itu terjadi, Ia melihat saksi Darma dalam kondisi dikeroyok dan mengalami luka dibagian wajahnya. “Banyak yang melihat kejadian ini,” jelasnya saat diminta Majelis Hakim menceritakan  peristiwa penggeroyokan itu.
Usai memberikan keterangan, Majelis Hakim meminta agar persitiwa penggeroyokan dan penganiayaan  yang dialami korban tidak menimbulkan dendam setelah kasus ini bergulir di meja hijau.
Hakim juga menanyakan pada saksi Darma selaku korban, apakah dirinya bersedia memaafkan perbuatan kelima temannya.Pertanyaan itupun disambut saksi Darma, dan kasus penggeroyokan ini berakhir damai.
“Beginikan lebih indah, kalian ini generasi penerus bangsa. Jadi, belajarlah dewasa dalam menghadapi masalah, apalagi kalian ini mahasiswa hukum. Semoga masalah ini cukup sampai disini, dan jangan ada dendam lagi diantara kalian,” ucap Hakim asal Sumatera Utara ini pada kelima terdakwa dan korban Darma.
Hakim Lamsana menambahkan, upaya mendamaikan kelima terdakwa dengan dengan saksi korban ini tidak akan menghapus pidana yang dilakukan ke lima mahasiswa ini. “Perdamaian ini tidak menghapus pidana kalian,” tegas Hakim Lamsana pada kelima terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Darma Setiawan Negara terjadi digedung perpustakaan Unair di Jalan Dharma Wangsa Surabaya. Saat itu, saksi korban dan kelima terdakwa sedang membicarakan tentang organisasi .
Kemudian terjadi percecokan antara saksi dan kelima terdakwa yang berujung pemukulan dan pengeroyokan kepada korban. Atas peristiwa itu, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajah, kepala dan dada akibat dari pukulan dan tendangan para terdakwa. Ini dibuktikan  dengan hasil visum et repertum E2243127/00292607 tanggal 31 oktober 2014 yang menerangkan korban mengalami luka yang cukup serius. bed

Keterangan Foto : Saksi-selaku-korban-Darma-Setiawan-Negara-memaafkan-tindakan-dugaan-penganiayaan-dan-pengroyokan-yang-dilakukan-kelima-temannya-Selasa-32-di-PN-Surabaya. [abednego/bhirawa]

Tags: