Hakim Ganjar 1,5 Tahun Dokter Maal Praktik

6-FOTO KAKI dar-majelis hakim periksa PK dr. bambangKota Madiun, Bhirawa
Sesuai jadwalnya, Pengadilan Negeri Kota Madiun, memeriksa berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana 1,5 tahun dalam perkara Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran, dr.Bambang Suprapto,SP.BM.Surg, selaku pemohon, Selasa (14/10).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Pambudi, sebenarnya bermadsud langsung memasuki materi pokok perkara. Namun ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Bambang Setyo Hartono, Mohamad Safir dan Fuat Zamroni sudah menyerahkan tanggapannya secara tertulis atas PK yang diajukan dokter Bambang, tiba-tiba ia menyela akan merevisi permohonannya. “Mohon maaf pak hakim. Permohonan saya mau saya revisi. Soalnya ada halaman yang keliru,” pinta dr. Bambang kepada ketua majelis hakim, Agus Pambudi.
Karena ada permintaan revisi permohonan dari dokter Bambang, akhirnya tanggapan JPU yang telanjur diserahkan ke majelis, oleh ketua majelis hakim dikembalikan ke JPU. “Oke saya beri waktu dua hari. Dan ini (tanggapan JPU) juga kami kembalikan ke JPU,” kata ketua majelis hakim, Agus Pambudi.
Sebelum sidang ditutup, dr. Bambang tiba-tiba melakukan interupsi. Ia meminta agar jaksa on time. Madsudnya, kalau panggilan sidang pukul 09.00 WIB, jaksa harus sudah siap jam 09.00 juga. “Mohon maaf pak hakim. Saya minta jaksa on time. Kalau sidang jam 09.00, ya juga sudah harus siap jam 09.00. Kalau seperti ini (molor), namanya pelecehan,” kata dr. Bambang.
Menanggapi permintaan dr. Bambang, ketua majelis hakim memberi penjelasan kalau tugas jaksa tidak hanya sidang di Pengadilan. Tapi ada tugas lain yang sifatnya administratif di kantor. “Saudara datang jam 10.00 juga tidak apa-apa. Jaksa itu tugasnya tidak hanya sidang saja. Banyak tugas lain di kantor. Saudara tidak usah mengatur,” timpal ketua majelis hakim, Agus Pambudi, sebelum mengetuk palu.
Menanggapi tudingan dr. Bambang soal pelecehan, salah satu JPU, Mohamad Safir, menanggapinya dengan santai. “Yang butuh itu dia (dr. Bambang. Red) atau kita (JPU). Sok ngatur. Dia yang butuh kok. Ya harus sabar. Tugas kita itu banyak, tidak hanya mengurusi sidang,” kata JPU Mohamad Safir, usai sidang kepada wartawan.
Untuk diketahui, perkara yang membawa dr. Bambang ke pengadilan, berawal saat ia membedah pasiennya, yakni Yohanes Tri Handoko, warga Jalan Gegono Manis Blok G.5 Nomor 10-11 Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun, 25 Oktober 2007 silam.
Saat itu, Yohanes dibedah oleh dr. Bambang di sebuah rumah sakit yang ada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, karena saat didiagnosa diduga menderita sakit kanker usus. Namun usai dibedah oleh dokter Bambang, kondisi Yohanes tidak membaik. Tapi justru tambah parah. Kemudian oleh keluarganya dilarikan ke sebuah rumah sakit yang ada di Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata usus Yohanes mengeluarkan nanah karena ada benang jahitan yang tertinggal. Karena itu, kemudian Yohanes kembali menjalani pembedahan pada tanggal 4 Nopember 2007. Namun takdir berkata lain. Meski tim dokter di sebuah rumah sakit di Surabaya sudah berusaha semaksimal mungkin, Yohanes akhirnya meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2008.
Atas meninggalnya Yohanes, kemudian istrinya, Maria Debora Asmawati, melaporkan dr. Bambang ke Polres Madiun Kota. Oleh penyidik, dr. Bambang dijerat dengan pasal 76 dan 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Hingga pada akhirnya, perkara dr. Bambang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Safir dan Suhardono, menuntut dr. Bambang dengan pidana denda sebesar Rp100 juta. Namun dalam sidang dengan agenda vonis pada tanggal 6 Oktober 2013, majelis hakim menjatuhkan putusan Onslag (ada perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana) terhadap dr. Bambang atau lepas dari segala tuntutan JPU.
Tak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA dengan Nomor 1110 K/PIDSUS/2012 tertanggal 30 Oktober 2013, majelis hakim MA yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota masing-masing hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Andi Samsan Nganro, memvonis bersalah dr. Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Pertimbangan vonis kasasi ini, karena dr. Bambang dianggap bersalah melanggar pasal 76 dan 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Yakni tidak mempunyai ijin praktek di rumah sakit dimana Yohanes dibedah, hanya sebagai dokter tamu dan tiga orang yang membantu melakukan pembendahan, yakni Ismardianto, Sudarsono dan Sunar, bukan dokter ahli. Tapi hanya lulusan Ahli Madya Kesehtatan/DIII.
Atas putusan kasasi ini, kemudian pada tanggal 15 September 2014 lalu, dr. Bambang mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Yang menjadi dasar untuk mengajukan PK, diantaranya yakni karena MA dianggap kilaf dalam menghukum dirinya dan ada novum (bukti baru) berupa rekam medis milik Yohanes.n [dar]

Keterangan Foto : Majelis Hakim PN Kota Madiun, Sealasa (14/10) telah memeriksa terpidana 1,5 tahun dalam perkara Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran, dr.Bambang Suprapto,SP.BM.Surg, selaku pemohon. [sudarno/bhirawa]

Tags: