Hakim Kota Kediri Soal Nihil Legal Standing Korban Asusila

Ketua PN Kota Kedir  Poernomo Amin (tengah) dan Humas PN ?Reza Saat Memberikan Keterangan Pers.

Ketua PN Kota Kedir Poernomo Amin (tengah) dan Humas PN ?Reza Saat Memberikan Keterangan Pers.

Kota Kediri, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menyayangkan tidak adanya pendamping yang memiliki legal standing dalam kasus asusila terhadap anak. PN juga membantah  jika ada pengusiran terhadap pendamping  korban dalam sidang yang digelar pada Senin (29/2) lalu
Ketua PN Purnomo Amin mengungkapkan, seharusnya yang mendampingi korban itu adalah lembaga perlindungan yang memiliki legal standing seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sesuai perundangan yang berlaku
“Saya sendiri juga tidak tahu, kenapa KPA atau LPA yang memiliki legal standing  tidak ada yang mendampingi, saya berharap lembaga ini bisa mendampingi mereka. Karena para korban ini perlu pendampingan” ungkapnya
Purnomo Amin juga membantah jika ada pengusiran dalam persidangan terhadap Yayasan Kekuatan Cinta (YKC) selaku pendamping korban. Dia menjelaskan persidangan tersebut  tertutup untuk umum, dengan menghadirkan saksi korban bersama orang tuanya, 3 korban.
” Dan dalamn frame sidang ada orang masuk membawa surat yang menyatakan yayasan KC , kemudian ia langsung kemeja dan menyatakan pendamping, selanjutnya saya tawarkan kepada jaksa, ketika itu jaksa tidak keberatan, namun ketika saya tawarkan ke pengacara terdakwa dia menolak.” ungkapnya
Selanjutnya, pihak Hakim menyuruh untuk meninggalkan persidangan karena YKC tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pendampingan dalam persidangan ini, dia menjelaskankan yang punya kapasitas adalah yang memiliki legal standing “Karean jika salah satu ada yang keberatan soal pendamping ini apa jadinya persidangan ini,  bisa jadi batal demi hukum persidangan ini” terangnya
Terkait laporan YKC kepada Presiden dan Komisi Yudisial dalam kasus pengusiran pendamping dan persidangan tidak ramah ini, Amin mengapresiasi, namun jika dalam laporan tersebut mengandung fitnah pihaknya akan mengambil langkah hukum ” oh bagus mas.. tp kl laporannya mengandung fitnah dan gak bener, sy juga akan mengambil langkah hukum, ” ungkapnya dalam SMS
Sementara Divisi Sosialisasi LPA Kediri Ulul Hadi Menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya tidak mendampingi karena ada beberapa alasan, salah satunya persoalan komunisi dengan keluarga korban
“Setiap anak yg terlibat kasus hukum baik sebagai pelaku apalagi korban adalah urusan LPA. Untuk korban kasus SS ini, masalahnya hanya di komunikasi. Setelah masuknya yayasan. Komunikasi dengan kami tersendat dengan korban dan keluarganya. Tugas LPA adalah tugas sosial membantu pendampingan psikologi, hukum dll. ketika yg dibantu tdk terbuka dgn kami, ya sudah kami tdk bisa memaksa” terangnya
Sebelumnya, Ketua YKC Jeannie Latumahina mengungkapkan jika pihaknya mencurigai adanya permainan atau skenario besar dalam kasus asusila terhadap anak yang melibatkan terdakwa SS. Hal ini terindikasi ketika tidak boleh nya diminta Foto Kopi dakwaan oleh korban dari JPU, Tidak ramahnya Persidangan yang dilakukan PN Kota Kediri, serta tidak adanya pendamping dari LPA. [van]

Tags: