Hakim Mentahkan Praperadilan SP3 Ijazah Bupati Madiun

Suasana sidang praperadilan SP3  Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Ni KD Kusuma W, menolak seluruh permohonan yang dimohonkan oleh permohon atas termohon Kasatreskrim Polres Madiun Kota. Karena menurut hakim, SP3 yang diterbitkan oleh Polres Madiun Kota dalam kasus penanganan dugaan ijazah palsu milik bupati Madiun, sah secara hukum. [sudarno/bhirawa]

Suasana sidang praperadilan SP3 Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Ni KD Kusuma W, menolak seluruh permohonan yang dimohonkan oleh permohon atas termohon Kasatreskrim Polres Madiun Kota. Karena menurut hakim, SP3 yang diterbitkan oleh Polres Madiun Kota dalam kasus penanganan dugaan ijazah palsu milik bupati Madiun, sah secara hukum. [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Sidang praperadilan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)  dalam penanganan ijazah bupati Madiun dengan pemohon Arif Subagio serta termohon Kasatreskrim Polres Madiun Kota, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (31/5).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Ni KD Kusuma W, menolak seluruh permohonan yang dimohonkan oleh permohon atas termohon Kasatreskrim Polres Madiun Kota. Karena menurut hakim, SP3 yang diterbitkan oleh Polres Madiun Kota dalam kasus penanganan dugaan ijazah palsu milik bupati Madiun, sah secara hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan SP3 yang keluarkan oleh penyidik, sah,” kata hakim tunggal, Ni KD Kuruma W, dalam amar putusannya yang hanya dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Madiun Kota, selaku termohon.
Atas ketidakhadirannya dalam sidang, wartawan sudah menghubungi pemohon untuk konfirmasi melalui sambungan telepun. Namun tidak diangkat. Begitu pula ketika dihubungi melalui pesan singkat, juga tidak dijawab.
Untuk diketahui, Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penanganan dugaan ijazah palsu milik bupati Madiun, Muhtarom. SP3 dengan nomor 34/1/2013/Satreskrim, ditandatangani oleh Kapolres Madiun Kota yang saat itu dijabat oleh AKBP Ubu Kuspriyadi.
Sebelum mengeluarkan SP3, pada 25 Januari 2013 kasus ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hasil gelar perkara, ijazah Sekolah Dasar milik bupati Madiun yang dipermasalahkan pelapor, adalah asli. Karena dari hasil pencocokan nomor induk, sidik jari dan semua hasil dari laboraturium forensik, semuanya identik. Karena itu kemudian penyidik mengeluarkan SP3.
Namun pelapor tidak terima atas terbitnya SP3 tersebut. Hingga pada akhirnya, mengajukan praperadikan, namun dikandaskan oleh hakim berdasarkan fakta hukum.
Sebenarnya, tanda-tanda ditolaknya praperadilan dari pemohon, sudah tampak sejak pertengahan perjalanan sidang. Pasalnya, saat sidang dengan agenda pembuktian, pemohon tidak hadir. Apalagi agenda pembuktian, merupakan saat yang krusial untuk meyakinkan hakim agar permohonan dikabulkan.
Masalah ijazah bupati Madiun ini, sebenarnya sudah bergulir sejak Kabupaten Madiun akan menggelar Pilkada 2013 lalu. Pasalnya, bupati Madiun, Muhtarom, merupakan calon petahana. Karena itu, banyak pihak yang menilai, masalah ini kental dengan nuansa politis. [dar]

Tags: