Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Penipuan Tambang 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Christian Halim menjalani sidang agenda vonis yang digelar secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (22/4)

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang sampai agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4). Oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami terdakwa Christian Halim dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Secara bergantian Majelis Hakim membacakan putusan. Adapun hal yang memberatkan, dijelaskan Hakim Ni Made, sikap terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor). Sementara hal yang meringankan, yakni status terdakwa yang belum pernah ditahan.

“Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ni Made dalam amar putusannya.

Menanggapi vonis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang pihaknya ajukan (conform).

“Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia,” ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan Hakim.

Sedangkan, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim PH terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

“Kendati demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ujar Jaksa Novan.

Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka. [bed]

Tags: